Hukum KriminalUtama

Profesor YL Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tipikor Pascasarjana UPR

496
×

Profesor YL Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tipikor Pascasarjana UPR

Sebarkan artikel ini
Profesor YL Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tipikor Pascasarjana UPR.

PALANGKA RAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya resmi menetapkan mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya berinisial YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran operasional tahun 2019–2022 program pascasarjana.

Penetapan status tersangka diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palangka Raya, Jumat (27/2/2026).

Ia didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Dr. Baehaqi serta Kasi Intelijen Hadiarto.

“Dari hasil penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran keuangan pada Program Pascasarjana UPR tahun 2019–2022, tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YL,” ujar Yunardi.

Berdasarkan hasil audit auditor independen yang ditunjuk Kejari Palangka Raya, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2.438.583.989.

Nilai tersebut berasal dari pengelolaan anggaran operasional Pascasarjana selama empat tahun anggaran.

Mirisnya, kegiatan-kegiatan tersebut disinyalir sudah teranggarkan dalam pagu resmi universitas. Temuan yang lebih mengejutkan adalah dugaan bahwa uang hasil pungutan mahasiswa tersebut tidak disetorkan ke rekening resmi negara atau universitas, melainkan masuk ke rekening pribadi.

Sejauh ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum.

Kejari Palangka Raya memastikan bahwa pengusutan kasus ini masih terus berkembang guna menelusuri aliran dana secara mendalam serta melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam lingkaran korupsi di lingkungan kampus tersebut.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi, baik dakwaan primer maupun subsider sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *