PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan dan usaha sejenis pada Sabtu malam (21/2/2026) hingga Minggu (22/2/2026) dini hari.
Kegiatan itu menyasar pelanggaran ketentuan operasional selama Ramadan 1447 Hijriah, dengan fokus pada 14 lokasi, seperti tempat billiar, karaoke, cafe, dan klub malam. Pada pengawasan malam itu, tim gabungan memberikan sanksi kepada dua tempat usaha serta teguran tertulis dan lisan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menegaskan, penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang tibumtramas serta surat edaran wali kota terkait pengaturan usaha hiburan selama Ramadan dan Idulfitri.
“Pengawasan dilakukan sejak pukul 23.00 WIB hingga 02.20 WIB. Meliputi kawasan Jalan G Obos, Yos Sudarso, DI Panjaitan, dan Imam Bonjol. Ada 14 lokasi yang kami periksa,” kata Berlianto saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Dari 14 lokasi yang diperiksa, 12 lokasi telah tutup saat petugas tiba. Sementara dua lokasi masih beroperasi sehingga dikenai sanksi administratif.
Di Cafe dan Karaoke Mawar Merah 42 di Jalan Lingkar Luar, petugas menemukan aktivitas usaha masih berlangsung. Pemilik usaha diberikan sosialisasi langsung mengenai ketentuan jam operasional selama Ramadan. Sementara di O Billiard & Café Jalan Yos Sudarso, petugas menerbitkan teguran tertulis dan meminta pengelola menghentikan kegiatan serta mempersilakan pengunjung meninggalkan lokasi.
Penindakan juga dilakukan di Zoom Karaoke, Pool and Bar di Komplek Gedung Batang Garing, Jalan DI Panjaitan. Meski usaha telah tutup, petugas mendapati minuman beralkohol masih dipajang di area kasir. Pengelola diberikan teguran tertulis disertai imbauan untuk menyesuaikan praktik usaha dengan ketentuan yang berlaku.
“Secara keseluruhan, tiga lokasi usaha terjaring dalam kegiatan tersebut. Dua pelaku usaha dikenakan sanksi teguran tertulis, sementara satu lokasi diberikan teguran lisan disertai sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya,” kata Berlianto.
Operasi tersebut melibatkan Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, Polisi Militer, Kodim 1016/Plk, Diskominfo, Bagian Hukum Setda, serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga. Sinergi lintas instansi difokuskan pada penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat selama Ramadan.
Dari keseluruhan kegiatan, dua pelaku usaha dikenai teguran tertulis dan satu pelaku usaha menerima teguran lisan serta sosialisasi.
Berlianto menegaskan pengawasan akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Ramadan, sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (ter/ens)












