Pulang PisauUtama

Polres Pulang Pisau Ingatkan Bahaya Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya

804
×

Polres Pulang Pisau Ingatkan Bahaya Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau memberikan imbauan kepada pengguna skuter listrik akan potensi bahaya keselamatan di jalan raya di Jalan Ray II Kota Pulang Pisau, Sabtu (7/2/2026) malam. Foto: Ist

PULANG PISAU – Tren penggunaan skuter dan otopet listrik kini tengah ramai di wilayah Pulang Pisau. Meski praktis dan ramah lingkungan, penggunaan kendaraan listrik ini kian merambah ke area jalan raya yang dapat membahayakan keselamatan pengguna maupun pengendara lain.

Menanggapi fenomena tersebut, Polres Pulang Pisau melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang saat ini sedang melaksanakan Ops Keselamatan Telabang 2026, terus menggencarkan imbauan kepada warga agar tidak menggunakan skuter listrik di jalan raya.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Pulang Pisau selama masa operasi berlangsung.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ingin menggunakan otopet listrik sebaiknya di lingkungan perumahan saja. Mohon tidak digunakan di jalan raya, apalagi penggunaannya pada malam hari yang sangat berisiko
L karena minimnya visibilitas dan faktor keamanan lainnya,” tegas Kasat Lantas Polres Pulang Pisau, IPTU Divani Mareta Astuti, Sabtu (07/02/2026).

IPTU Divani menambahkan bahwa dalam momentum Ops Keselamatan Telabang 2026 ini, pihaknya tidak melarang kepemilikan atau hobi menggunakan skuter listrik, namun pihaknya menekankan pada ketepatan lokasi penggunaannya. Selain iya juga mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, khususnya kepada para pengusaha atau pengelola penyewaan skuter listrik memperhatikan keselamatan.

Ia menegaskannya, bahwa nerdasarkan pantauan di lapangan, terdapat beberapa titik penyewaan skuter listrik yang lokasinya sangat dekat dengan akses jalan utama. Hal ini dinilai berisiko tinggi karena memicu pengguna untuk langsung meluncur ke area lalu lintas kendaraan bermotor.

“Kami melihat sudah ada beberapa tempat penyewaan sistem point to point. Kami meminta pemikiran dan kerja sama dari pengelola agar tidak menempatkan usahanya di lokasi yang justru memicu kecelakaan lalu lintas akibat unitnya digunakan di jalan raya,” jelas IPTU Divani.

Melalui kegiatan Ops Keselamatan ini, Polres Pulang Pisau berharap masyarakat lebih bijak dalam berkendara. Jalan raya memiliki risiko tinggi bagi kendaraan kecil seperti skuter listrik yang tidak memiliki sistem proteksi keselamatan yang sama dengan mobil atau motor, serta minimnya pencahayaan pada skuter yang membuatnya sulit terlihat oleh pengendara lain saat malam hari.

” Kami berharap dengan adanya imbauan ini masyarakat tetap bisa menikmati tren skuter listrik dengan aman tanpa harus bertaruh nyawa di jalur cepat, ” jelas IPTU Divani Mareta Astuti. (Ung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *