Hukum KriminalUtama

Tuntutan 4 Bulan Zhezegaluh, Kuasa Hukum Korban: Ancaman Nyawa Seolah Diremehkan

357
×

Tuntutan 4 Bulan Zhezegaluh, Kuasa Hukum Korban: Ancaman Nyawa Seolah Diremehkan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Tuntutan pidana penjara selama empat bulan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ernawati alias Zhezegaluh justru memantik gelombang protes dari pihak korban. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (5/2/2026), kuasa hukum korban menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan, mengingat ancaman kekerasan yang dialami korban nyata dan serius.

Kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, menyebut tuntutan JPU tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE. Menurutnya, ancaman yang dilakukan bukan sekadar ujaran emosional, melainkan ancaman eksplisit yang berpotensi merenggut nyawa.

“Ini bukan perkara ancaman kosong. Fakta persidangan menunjukkan ancaman dilakukan berulang, nyata, dan disampaikan secara terbuka melalui media sosial Facebook, dengan narasi yang mengarah langsung pada niat kekerasan fisik,” tegas Suriansyah.

Lebih jauh, ancaman tersebut tidak berhenti di ruang digital. Terdakwa bahkan disebut mendatangi langsung rumah korban sambil membawa senjata tajam berupa pisau, dan melakukan siaran langsung di media sosial.

Tindakan ini dinilai sebagai eskalasi berbahaya dari ancaman daring menjadi aksi nyata di dunia fisik.

“Ini sudah bukan lagi wacana. Ada niat jahat, ada alat, ada keberanian mendatangi korban. Potensi kekerasannya sangat nyata,” ujarnya.

Suriansyah juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara berkelanjutan, bukan spontan atau sesaat. Dampaknya, korban mengalami tekanan psikologis berat, sebagaimana tertuang dalam laporan psikolog klinis tertanggal 23 Mei 2025, yang menyatakan korban mengalami stres, ketakutan berkepanjangan, dan gangguan kenyamanan hidup.

Ia menyoroti ancaman pidana maksimal Pasal 45B UU ITE yang mencapai empat tahun penjara, namun JPU hanya menuntut empat bulan, atau sekitar tiga persen dari ancaman maksimum.

“Tuntutan seringan ini berbahaya. Tidak memberi efek jera, berpotensi menormalisasi ancaman kekerasan di ruang digital, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana,” katanya tajam.

Atas dasar itu, pihak korban meminta majelis hakim tidak sekadar melihat angka tuntutan, tetapi menimbang secara serius penderitaan korban dan eskalasi ancaman yang terjadi.

“Hukum pidana bukan hanya soal melindungi pelaku dari kesewenang-wenangan, tetapi juga wajib melindungi korban dari rasa takut, ancaman, dan trauma yang nyata,” pungkas Suriansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *