PALANGKA RAYA – Bukan hanya hukuman badan yang jadi sorotan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Ernawati alias Zhezegaluh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut agar akun Facebook Zhezegaluh dinonaktifkan dan dimusnahkan karena dinilai kerap menjadi sumber kegaduhan dan sarana utama tindak pidana.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (5/2/2026).
JPU Andriyanto Muliya Budiman menilai, aktivitas terdakwa di media sosial, khususnya saat siaran langsung (live) yang telah berulang kali memicu keresahan dan berujung pada ancaman terhadap pihak lain.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar melalui media elektronik. Akun Facebook Zhezegaluh terbukti digunakan sebagai sarana utama penyebaran konten bermuatan ancaman,” tegas JPU dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Ernawati dituntut pidana penjara selama empat bulan serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Ia dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, setelah terbukti mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman terhadap korban Hikmah.
Jaksa menyebut pembuktian perkara diperkuat oleh keterangan tujuh orang saksi, saksi ahli, serta barang bukti elektronik berupa rekaman video dan unggahan media sosial yang disimpan dalam flashdisk. Seluruh barang bukti tersebut turut diminta untuk dirampas, termasuk akun Facebook Zhezegaluh yang dinilai tak lagi layak digunakan.
Meski demikian, terdakwa belum menyerah. Melalui penasihat hukumnya, Ernawati menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Alasan klasik pun kembali diangkat.
Penasihat hukum terdakwa, Yohanes, menyebut status Ernawati sebagai ibu dari empat anak akan dijadikan dasar permohonan keringanan hukuman.
“Klien kami adalah tulang punggung keluarga dan memiliki empat anak yang masih membutuhkan pengasuhan. Itu akan menjadi poin utama dalam pledoi,” ujarnya usai sidang.
Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim yang diketuai Yunita dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 11 Februari 2026, dengan agenda pembacaan pledoi.
Di sisi lain, pihak korban justru menyoroti tuntutan jaksa yang dinilai belum sebanding dengan dampak perbuatan terdakwa. Kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, menilai akun media sosial Zhezegaluh memang sudah semestinya dihentikan.
“Akun itu sejak lama kerap memicu kegaduhan, terutama saat live. Ini bukan kejadian pertama. Karena itu, penonaktifan akun adalah langkah tepat agar tidak ada korban berikutnya,” tegasnya.
Ia juga menilai sikap terdakwa sepanjang persidangan tidak menunjukkan penyesalan yang tulus, meski telah mengakui perbuatannya.
“Pengakuan tanpa rasa bersalah itu percuma. Apalagi ada saksi meringankan yang kesaksiannya tidak utuh dan cenderung menutupi fakta,” pungkas Suriansyah.
(ter/rdo)












