Hukum KriminalUtama

Tuntutan 4 Bulan Terlalu Ringan dan Alasan Ibu Empat Anak Jadi Tameng Hukuman, Zheze Galuh Cari Jalan Lolos dari Penjara?

454
×

Tuntutan 4 Bulan Terlalu Ringan dan Alasan Ibu Empat Anak Jadi Tameng Hukuman, Zheze Galuh Cari Jalan Lolos dari Penjara?

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Ernawati alias Zhezegaluh, resmi dituntut hukuman empat bulan penjara.

PALANGKA RAYA – Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Ernawati alias Zhezegaluh, resmi dituntut hukuman empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (5/2/2026).

Dalam sidang tersebut, JPU Andriyanto Muliya Budiman menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan tujuh orang saksi, saksi ahli, serta diperkuat oleh alat bukti elektronik yang dihadirkan selama persidangan.

“Terdakwa secara sadar telah mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman terhadap korban Hikmah. Seluruh unsur tindak pidana terpenuhi dan tidak ditemukan alasan pembenar,” tegas JPU saat membacakan kesimpulan tuntutan.

Atas perbuatannya, Ernawati dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, dengan tuntutan pidana penjara selama empat bulan serta denda biaya perkara sebesar Rp5.000.

Selain hukuman badan, jaksa juga meminta agar sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video dan unggahan media sosial dirampas. Tak hanya itu, akun Facebook atas nama Zhezegaluh turut diminta untuk dimusnahkan karena dinilai menjadi sarana utama tindak pidana.

Meski tuntutan telah dibacakan, terdakwa belum menyerah. Melalui penasihat hukumnya, Ernawati menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan sebagai upaya menghindari vonis penjara.

Penasihat hukum terdakwa, Yohanes, menyebut kondisi keluarga menjadi alasan utama permohonan keringanan hukuman.

“Klien kami sejak awal sudah mengakui kesalahan. Ia adalah kepala rumah tangga dan memiliki empat orang anak yang masih membutuhkan pengasuhan. Ini akan kami jadikan pertimbangan utama dalam pledoi nanti,” ujarnya usai sidang.

Majelis hakim yang diketuai Yunita kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada Rabu, 11 Februari 2026.

Sementara itu, pihak korban justru menyatakan ketidakpuasan atas tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa sikap terdakwa selama persidangan tidak mencerminkan penyesalan.

“Klien kami jelas merasa kecewa. Terdakwa mengakui perbuatan, tapi sama sekali tidak menunjukkan rasa bersalah,” tegasnya.

Ia juga menilai seluruh keterangan saksi yang dihadirkan jaksa sudah sangat kuat dan memenuhi unsur pidana.

Bahkan, menurutnya, tiga saksi meringankan yang diajukan terdakwa tidak sepenuhnya menyampaikan fakta yang sebenarnya.

“Kesaksian mereka tidak utuh dan cenderung menutupi fakta. Ini jelas kami soroti,” pungkas Suriansyah.

(ter/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *