PANGKALAN BUN – Niat hati ingin membeli mantel hujan, malang justru menimpa MA (28), warga Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Sepeda motor yang dipinjamnya dari teman malah dibawa kabur pencuri.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, MA meminjam sepeda motor Honda Vario milik temannya, DS (28), untuk pergi ke sebuah toko terdekat.
Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto menjelaskan, kelalaian korban menjadi celah bagi pelaku. Saat masuk ke dalam toko, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menancap di motor.
“Korban baru tersadar setelah mendengar suara mesin motor menyala,” ujar Iptu Agung.
Merasa ada yang janggal, MA langsung bergegas keluar. Namun, sepeda motor yang dipinjamnya itu sudah keburu raib dibawa pelaku secara diam-diam.
Tak ingin berlama-lama, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Banteng. Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing SU (45) dan MU (25).
“Kedua pelaku kini diamankan dan diproses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf G Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp22,5 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kontak.
Dari kasus ini, Kapolsek mengingatkan masyarakat agar tidak lengah, sekalipun hanya dalam waktu singkat.
“Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kami imbau warga selalu waspada, mengamankan kendaraan, dan segera melapor ke polisi jika mengalami atau melihat tindak pidana,” pungkasnya.
(fit)












