PANGKALAN BUN – Warga Jalan Kasan Rejo, Kelurahan Sidorejo, sempat hidup berdampingan dengan sebuah tempat penimbunan minuman keras.
Sebuah rumah di RT 19 ternyata bukan sekadar tempat tinggal biasa, melainkan diduga gudang penyimpanan minuman keras ilegal.
Jumat (30/1/2026), Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya membongkar praktik itu.
Berbekal laporan warga yang resah, petugas Satpol PP menyatroni lokasi yang selama ini dicurigai. Hasilnya bikin geleng-geleng kepala. Sebanyak 323 botol miras berbagai merek tanpa izin edar berhasil diamankan dari satu rumah.
Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, menyebut operasi tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas keluhan masyarakat yang merasa ketenteraman lingkungannya terusik.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan.
“Dari satu lokasi, petugas mengamankan 323 botol miras ilegal. Semuanya tanpa izin edar,” ungkap Syahruni.
Ratusan botol yang berpotensi memicu gangguan ketertiban itu langsung disita untuk pendataan dan proses hukum lanjutan. Pemiliknya pun tak bisa santai, karena Satpol PP memastikan kasus ini berujung ke meja sidang, sesuai Perda Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Syahruni menegaskan, razia serupa akan terus digencarkan. Ia juga mengajak masyarakat agar tak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kalau ada rumah yang lebih mirip gudang miras daripada tempat tinggal, laporkan. Kami siap turun,” tegasnya. (fit/rdo)












