Hukum KriminalUtama

Pengedar Sabu-Sabu Terciduk di Hotel Lising Kuala Kurun

534
×

Pengedar Sabu-Sabu Terciduk di Hotel Lising Kuala Kurun

Sebarkan artikel ini
MENGAKUI : Tersangka saat diamankan petugas mengakui mengedar sabu hingga diamankan di Mako Polres Gunung Mas, Sabtu (31/1/2026). Foto Polisi


KUALA KURUN – Seorang pria RH (30) warga Tewah, terciduk aparat dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Ia diduga, menyimpan dan mengedar sabu-sabu di Kamar Nomor 114 di Hotel Lising, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 21.05 WIB.

Dari tanganya polisi mengamankan sebanyak 28 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu berat kotor 9,67 gram dan berat bersih 4,87 gram, HP, timbangan, ponsel hingga uang tunai Rp.300 ribu.

Informasi dari Polisi data berawal , bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Tamanggung Panji. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.05 WIB.

Pada saat penggeledahan oleh petugas, yang disaksikan oleh saksi-saksi setempat, Satnarkoba berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku di bawah lantai kamar tempat dia menginap.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah Gunung Mas. Penangkapan tersangka RH ini berawal dari kepedulian masyarakat yang melapor kepada kami. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka kooperatif menunjukkan barang bukti yang disembunyikan di bawah lantai kamar hotel,” ujar Iptu Abi Wahyu Prasetyo. Sabtu (31/1/2026) pagi.

Kasat Narkoba juga menambahkan pesan edukatif kepada masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut. Kemudian dia menjelaskan, Polri hadir untuk memberikan rasa aman.
“Untuk itu kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Jangan takut melapor demi masa depan daerah kita yang bersih dari narkotika,” ujarnya.

Kini, RH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, atas perbuatannya ia akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
“RH diduga sebagai tersangka akan terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas dia.(nya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *