Pengembalian Uang Hasil Korupsi Ekspor Mineral PT IM
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menyita uang tunai senilai Rp 1,1 miliar terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor zirkon, ilmenite dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) tahun 2020-2025. Pengembalian uang tersebut berasal dari sejumlah pihak yang terlibat dalam pengurusan penjualan dan ekspor komoditas tersebut dan diterima oleh jaksa penyidik, Senin (26/1/2026).
Sebelumnya, penyidik juga telah menerima pengembalian uang Rp 975 juta pada 12 Desember 2025. Dengan adanya penambahan Rp 1,1 miliar, total uang negara yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai Rp 2.111.137.500. Seluruh uang sitaan tersebut saat ini dititipkan di rekening penampung (RPL) Kejati Kalteng pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya.
“Jaksa penyidik Kejati Kalteng kembali menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait pengurusan penjualan/ekspor komoditas zirkon beserta turunannya senilai Rp 1.136.137.500,” ungkap Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan izin pertambangan. PT IM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas. Namun dalam praktiknya, PT IM diduga menggunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Provinsi Kalteng hanya sebagai kedok.
Barang yang dijual atau diekspor oleh PT IM seolah-olah berasal dari lokasi tambang mereka sendiri. Berdasarkan fakta penyidikan, PT IM membeli dan menampung hasil tambang ilegal dari masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kapuas melalui CV Dayak Lestari dan suplier lainnya.
Persetujuan RKAB yang diduga menyimpang tersebut digunakan untuk melegalisasi penjualan zirkon, ilmenite, dan rutil ke pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.
Akibat praktik ilegal ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun. Angka tersebut belum termasuk kerugian dari sektor pajak daerah serta kerusakan lingkungan akibat penambangan liar di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Tim penyidik Kejati Kalteng saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, mulai dari pengumpulan aset-aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi ekspor zirkon beserta turunannya oleh PT IM. (ter/ens)












