Hukum KriminalUtama

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil

266
×

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil

Sebarkan artikel ini
DITOLAK : Majelis hakim menolak banding sidang terpidana kasus pembunuhan dengan terdakwa Alvaro Jordan Zwageri di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (26/1/2026).RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Pengadilan Tinggi Palangka Raya menolak banding terpidana kasus pembunuhan Alvaro Jordan Zwageri terhadap kekasihnya Nurmaliza, yang saat itu diketahui sedang hamil. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang telah ditetapkan sebelumnya.

‎‎Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (26/1/2026). Dalam sidang banding itu, hakim menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Alvaro.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Alfon didampingi dua hakim anggota, Bonny Sanggah dan Aris Bawono Langgeng serta Panitera Leon, menyatakan bahwa permohonan banding tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk mengubah putusan sebelumnya. “Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 249/Pid.B/2025/PN Plk tanggal 18 Desember 2025 yang dimohonkan banding. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Alfon.

‎‎Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada negara.

Dengan putusan tersebut, terdakwa tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

‎‎Putusan banding bersifat final di tingkat pengadilan tinggi. Terdakwa masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, terdakwa yang bernama lengkap Alvaro Jordan Zwageri, anak dari Haleludirson itu telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Sri Hasnawati yang menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Alvaro, Kamis (18/12/2025) lalu. Putusan pidana tersebut tidak mengurangi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo, yang telah menyebutkan terdakwa Alvaro Jordan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa tragis itu merenggut nyawa Nurmaliza pada 10 Mei 2025, ketika terjadi pertengkaran antara korban dan Alvaro di sebuah kamar kos di Palangka Raya. Pasangan kekasih itu terlibat perselisihan hebat karena korban merasa cemburu yang berujung pada tindakan korban melempar ponsel hingga mengenai kepala terdakwa.

Alvaro yang saat itu tersulut emosi kemudian memukul wajah korban, mencekik serta membekapnya sampai korban mengembuskan napas terakhir. Keesokan harinya pada 11 Mei 2025. Alvaro membuang jasad korban di tepi Jalan Trans Kalimantan poros Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di kawasan Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. Jenazah korban baru ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dalam keadaan memprihatinkan.

Sementara Alvaro berupaya melarikan diri menuju Yogyakarta melalui Banjarmasin. Namun pelariannya berakhir pada 13 Mei 2025, saat dia dibekuk polisi di salah satu kafe di Sleman.

Keluarga Nurmaliza terlihat puas mendengar putusan majelis hakim pengadilan tinggi atas penolakan sidang banding. Berdasarkan pemeriksaan ulang perkara secara menyeluruh, baik dari segi fakta maupun penerapan hukum, hakim tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *