Utama

Motor Balap Liar Akan Ditahan Tiga Bulan

535
×

Motor Balap Liar Akan Ditahan Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini
TINDAK TEGAS: Polisi melakukan penindakan terhadap pelaku aksi balap liar dan penggunaan kenalpot brong dalam Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.FOTO PETUGAS UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Aksi balapan liar yang kerap dilakukan sejumlah anak muda di kawasan strategis seperti Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Ir Soekarno, Yos Sudarso, Diponegoro dan Jalan Dr Murjani, masih menjadi sorotan bersama dan sangat meresahkan masyarakat sekitar lokasi.

Para pelaku balap liar menggunakan kenalpot bising dan meresahkan keselamatan pengguna jalan serta warga sekitar. Banyak masyarakat mengeluhkan aktivitas tersebut, karena menimbulkan kebisingan serta mengancam keselamatan pengendara lainnya.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya melalui Kanit Patroli Ipda Dedi Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika terbukti melakukan pelanggaran seperti balapan liar. Jika tertangkap tangan akan dilakukan penahanan dan dipanggil orang tuanya masing-masing.

“Kami akan bertindak tegas terhadap para pelaku balap liar dan dilakukan penahanan sepeda motor selama tiga bulan. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera dan sanksi tilang bagi pelaku balap liar dan pelanggaran yang terlihat kasat mata,” ungkapnya, Sabtu (24/1/2026).

Suara bising dari knalpot brong semakin marak digemari anak-anak muda tanpa memikirkan dampak terhadap ketenangan warga yang ingin beristirahat.

Para pelaku aksi balap liar juga selalu berpindah tempat untuk menghindari petugas.

Satlantas Polresta Palangka Raya mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika adanya gangguan khamtibmas, serta mengimbau agar anak muda dapat menghindari aksi kebut-kebutan. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *