Hukum KriminalUtama

Tangkap Dua Wanita, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

423
×

Tangkap Dua Wanita, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
BARANG BUKTI: Anggota Satreskoba Polresta Palangka Raya membekuk dua perempuan serta menyita barang bukti ratusan gram sabu dan ekstasi, Jumat (23/1/2026). FOTO WARGA UNTUK /RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Satreskoba Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (23/1/2026) dini hari. Polisi juga menangkap dua orang wanita terkait kasus narkoba tersebut.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan serta pemantauan, hingga melakukan penindakan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Palangka Raya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan berinisial I (24) dan L (41) di lokasi kejadian. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram serta 500 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 256 gram, yang disimpan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan akan terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *