Hukum KriminalUtama

Saleh Divonis 7 Tahun Penjara terkait TTPU Narkotika

488
×

Saleh Divonis 7 Tahun Penjara terkait TTPU Narkotika

Sebarkan artikel ini
KASUS TPPU NARKOTIKA : Terdakwa tindak pidana pencucian uang kasus narkotika Sailihin alias Saleh digiring petugas menuju ruang persidangan, Kamis (22/1/2026).RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Sri Hasnawati menjatuhkan putusan 7 (tujuh) tahun penjara terhadap terdakwa Salihin alias Saleh dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika, Kamis (22/1/2026).

Majelis hakim menyatakan Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku 2026 ini.

Dalam putusannya, Saleh dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, terdakwa divonis penjara 7 tahun serta denda Rp 500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 1 bulan, yang dapat diperpanjang 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jika denda tetap tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, dan apabila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ucap hakim Sri Hasnawati.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, berupa KTP atas nama Salihin alias Saleh, kartu RS Bhayangkara Raya, dan dompet warna hitam dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara sejumlah barang bukti lain seperti SIM A atas nama M Ridwan, kartu Brizzi atas nama Siti Komariah, kartu ATM BCA Platinum, buku tabungan BCA atas nama Irwan S dan Farida, serta kalung warna silver dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun barang bukti bernilai ekonomi tinggi berupa uang tunai Rp 902.504.000, beberapa telepon genggam, serta dua bidang aset tanah dan bangunan, masing-masing berlokasi di Jalan Meranti IV, Kelurahan Panarung, dan ruko dua lantai di Jalan Murjani, Kota Palangka Raya, diputuskan dirampas untuk negara.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU.

Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa uang tunai dan aset properti terdakwa dirampas untuk negara, serta sejumlah barang pribadi lainnya dimusnahkan atau dikembalikan kepada terdakwa.

Dengan putusan tersebut, pengadilan menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sekaligus upaya pemulihan aset hasil kejahatan untuk kepentingan negara.

Setelah mendengar putusan hakim, terdakwa Saleh masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut, sebelum menyatakan banding. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *