DPRD Kalimantan Tengah

Raperda Penanaman Modal dan PTSP Mulai Dibahas

62
×

Raperda Penanaman Modal dan PTSP Mulai Dibahas

Sebarkan artikel ini
Siti Nafsiah

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama DPRD Kalteng telah memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Langkah ini merupakan upaya untuk memperkuat iklim investasi dan meningkatkan kualitas layanan perizinan di daerah.

Rapat pembahasan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, berlangsung di ruang rapat DPRD Kalteng pada Selasa (20/1/2025).

Nafsiah menyampaikan, bahwa pembahasan Raperda ini memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong kemudahan berusaha di Kalimantan Tengah.

“Pembahasan ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam mendorong iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di daerah,” ucapnya.

Ia berharap, regulasi yang sedang dibahas tersebut mampu menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan perizinan yang selama ini dinilai masih perlu penyederhanaan dan peningkatan kualitas layanan.

“Raperda tersebut diharapkan mampu menyederhanakan prosedur perizinan, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik,” lugasnya.

Lebih lanjut, Nafsiah menegaskan bahwa pengaturan tentang Penanaman Modal dan PTSP tidak hanya berorientasi pada kemudahan investasi semata, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Selain itu, pengaturan PTSP juga diharapkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (rdi/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *