Hukum KriminalUtama

Kejaksaan Periksa Lagi Ketua KPU Kotim

425
×

Kejaksaan Periksa Lagi Ketua KPU Kotim

Sebarkan artikel ini
TERSENYUM : Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi memenuhi panggilan Kejati Kalteng, Kamis (22/1/2026).FOTO RADAR KALTENG

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 40 Miliar

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Rifqi kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (22/1/2026). Pemeriksaan kedua kalinya tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim yang nilainya mencapai Rp 40 miliar.

Muhammad Rifqi tiba di Kejati Kalteng sekitar pukul 09.05 WIB. Ia datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang kini menjadi sorotan publik.

Ketika dihampiri awak media, Rifqi hanya menjawab singkat terkait frekuensi pemanggilan. “Dua kali,” ucapnya sambil senyum dan bergegas masuk ke Kantor Kejati Kalteng.

Sementara itu, Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyebutkan, penyidik memeriksa delapan orang saksi pada hari yang sama, Kamis (22/1/2026). Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai pemerintah daerah, anggota dewan, hingga pihak swasta. “Hari ini ada delapan saksi yang kami periksa. Mereka dari Kesbangpol, BPKAD, setda bagian anggaran, DPRD, serta pihak rekanan atau penyedia jasa,” ucapnya.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali peran serta pengetahuan para saksi sejak proses pembahasan anggaran hingga penyaluran dana hibah KPU Kotim. Salah satu saksi yang turut dimintai keterangan adalah Ketua DPRD Kotim Rimbun. “Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kotim pada periode saat pembahasan anggaran pilkada. Kesbangpol merupakan mitra kerja Komisi I,” ungkap Hendri.

Dijelaskannya, pemanggilan pimpinan maupun anggota DPRD bertujuan menelusuri alur pembahasan dan pengambilan keputusan anggaran hibah tersebut. Selain itu, terkait pemanggilan ulang saksi yang sebelumnya sudah diperiksa di tahap penyelidikan, Hendri menyebut hal itu sebagai prosedur. “Penyelidikan itu pengumpulan data awal. Saat perkara naik ke penyidikan, keterangan saksi perlu diambil kembali untuk memperkuat alat bukti,” tambahnya.

Kejati Kalteng memastikan penyidikan terhadap kasus ini akan terus berjalan sesuai aturan hukum.

Sekadar diketahui, Muhammad Rifqi diperiksa pertama kali pada Senin 22 Desember 2025 bersamaan dengan Rimbun yang merupakan Ketua DPRD Kotim saat ini.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana hibah pilkada yang bersumber dari APBD, termasuk memeriksa saksi-saksi secara maraton. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *