Kesaksian Kasus UU ITE Terbelah, PH Pelapor Sebut Tak Sesuai Fakta
PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang Undang (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 antara terdakwa Zheze Galuh alias Ernawati dan pelapor Hikmah kembali diselenggarakan dengan agenda menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa. Sidang lanjutan itu kian memanas, setelah saksi meringankan terdakwa memberi keterangan di hadapan hakim.
Ada tiga saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/1/2026). Yaitu mantan suami terdakwa, Alfian dan adik terdakwa, Erniwati, serta teman terdakwa, Mukarramah.
Dari keterangan beberapa saksi tersebut, adik terdakwa mengakui bahwa Zheze memang selalu melakukan livestreming setiap hari. Ernawati juga tak jarang melontarkan kalimat-kalimat tidak senonoh maupun marah-marah.
Erniwati juga mengaku bahwa pelapor pernah melakukan fitnah, namun tidak pernah melakukan pelaporan. “Namanya sosial media, senggol menyenggol sudah biasa. Boleh lah saling menyenggol berdua saja, tidak membawa orang lain. Karena membawa nama almarhum orang tua saya, makanya saya maju,” ungkapnya.
Sementara itu, terman terdakwa Mukarramah, menyebutkan bahwa mengetahui permasalahan saat livestreaming tersebut. Namun ia mengaku tidak melihat secara lengkap live tersebut, dan soal ancaman diketahui melalui kolom komentar.
Ketiga saksi yang dihadirkan dengan senada menyebutkan bahwa tidak mendengar secara detil terkait kalimat umpatan saat livestreaming. Erniwati juga menyebutkan bahwa jaksa pernah berupaya untuk menempuh jalur damai.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan 29 Januari mendatang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Usai sidang, penasihat hukum (PH) pelapor, Suriansyah Halim, mengatakan, dari keterangan tiga saksi yang dihadirkan terdakwa tidak sepenuhnya sesuai fakta yang diketahui. “Dari tiga saksi itu tidak menyampaikan kebenaran secara keseluruhan,” ucapnya.
Ia mencontohkan hal-hal yang sempat disampaikan mantan suami terdakwa, Alfian, di video dan di CCTV itu sebenarnya terlihat mengantarkan ke kediaman Hikmah. Namun fakta di ruang sidang, Alfian menyampaikan ia tidak mengantarkan.
“Nah terus, hal-hal masalah pengancaman di live sendiri itu sudah ada dan saksi yang ada di rumah Hikmah juga ada. Tapi saksi yang dihadirkan terdakwa itu tidak mengakui adanya pengancaman. Poin-poin yang disampaikan atau keterangan yang disampaikan saksi dari terdakwa itu menyampaikan bukan fakta sebenarnya,” tambahnya.
Sebelumnya, saksi ahli bahasa menjelaskan unggahan terdakwa di media sosial menggunakan ragam bahasa Melayu Banjar dengan ejaan tidak baku, serta dipenuhi singkatan dan simbol. Meski demikian, ahli menilai pesan yang disampaikan tetap jelas dan mudah dipahami pembaca.
Dalam analisisnya, saksi ahli menyebut salah satu kalimat dalam unggahan tersebut mengandung unsur ancaman. Ancaman itu berupa larangan kepada pelapor agar tidak banyak berbicara, disertai tantangan untuk berhadapan secara langsung.
Tak hanya melalui unggahan tertulis, dalam barang bukti berupa video siaran langsung, terdakwa juga disebut mengucapkan ancaman akan menebas dan membunuh pelapor menggunakan senjata tajam. Ahli menyimpulkan, ucapan dan gestur yang ditunjukkan terdakwa merupakan bentuk ancaman yang secara tegas ditujukan kepada pelapor, Hikmah.
Dalam persidangan, Zheze mengakui perbuatannya dilakukan dalam kondisi emosi. Ia mengaku merasa dipermalukan karena persoalan lama yang kembali diungkit dan disebarluaskan melalui media sosial. (ter/ens)












