Hukum KriminalUtama

Kades Olung Ulu Ditahan Sejak November 2025

474
×

Kades Olung Ulu Ditahan Sejak November 2025

Sebarkan artikel ini
SIARAN PERS : Kapolres Mura AKBP Franky M Monathen bersama jajaran menunjukan barang bukti uang hasil korupsi dana desa di Desa Olung Ulu saat siaran pers di Mapolres Murung Raya, Rabu (21/1/2026).YUDI/RADAR KALTENG

Terkait Korupsi Dana Desa yang Merugikan Negara Rp 372 Juta

PURUK CAHU – Jajaran Polres Murung Raya menggelar siaran pers pengungkapan tindak pidana korupsi senilai Rp 372 juta terkait penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2023-2024 di Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang.

Siaran pers itu dipimpin Kapolres Mura AKBP Franky M Monathen didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo bersama PJU lainnya di Mapolres Mura, Rabu (21/1/2026).

Dalam penjelasannya, kapolres mengatakan, penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana di Desa Olung Ulu tersebut berdasarkan hasil penyelidikan jajarannya sejak 27 Agustus 2025.

Hasil penyidikannya diketahui Pemerintah Desa Olung Ulu yang dipimpin Kepala Desa berinisial I (53) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka telah mengelola APBDes 2023 sebesar Rp 2,2 miliar dan Rp 2,4 miliar di tahun 2024. Pengelolaan anggaran itu tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Murung Raya Nomor 35 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa. Bahkan oknum kades itu sudah ditahan sejak November 2025.

“Oknum Kades Olung Ulu ini kita tetapkan sebagai tersangka, akibat pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku kepala desa dalam mengelola ADD dan DD di dua tahun terakhir (2023-2024) terbukti tidak sesuai peraturan bupati yang telah ditetapkan,” kata AKBP Franky M Monathen di hadapan awak media.

Berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Mura, ditemukan kerugian keuangan negara atas perkara tersebut senilai Rp 372 juta lebih.

“Setelah kami mengantongi dokumen hasil perhitungan audit PKKN ini, kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap oknum kades pada Kamis (6/11/2025) hingga 3 Februari 2026,” ungkapnya. 

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, hasil korupsi tersebut untuk memenuhi keperluannya sehari-hari. “Atas tindakan merugikan keuangan negara Kepala Desa Olung Ulu dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Pasal 64 atat (1) KUHP Pidana, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” tegasnya.

Menurut kapolres, dalam penggunaan anggaran desa itu, oknum kades itu tidak mengikuti aturan yang sudah ada. “Tersangka I ini mengelola anggaran desa dan mengelola program dan pembangunan di desanya tidak sesuai Perbub Mura Nomor 35 Tahun 2019,” ungkap kapolres.

Selain itu, tambah AKBP Franky M Monathen, oknum kades ini juga menunjukan sifat-sifat korup, yang tergambar dalam pengelolaan keuangan desanya. “Menggunakan anggaran desa yang harusnya untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, tapi malah untuk keperluan pribadinya. Kades sebagai  Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) melaksanakan tugasnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Parahnya lagi, oknum kades ini dalam penyusunan APBDes tidak pernah melibatkan masyarakat desanya,” bebernya.

“Saat ini kita sudah persiapkan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Murung Raya untuk segera dilanjutkan untuk tahap persidangan,” ungkapnya. (udi/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *