Untuk Mengungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
PALANGKA RAYA – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Rp 40 Miliar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus dipercepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Saat ini, penyidik kejaksaan periksa intensif terhadap sejumlah saksi dari berbagai unsur untuk menelusuri kasus dugaan penyimpangan anggaran Pilkada Kotim 2024 itu. Tidak menutup kemungkinan, kejaksaan bisa memanggil dan memeriksa Bupati Kotim Halikinnor.
Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan delapan saksi sekaligus. Kedelapan saksi tersebut berasal dari unsur eksekutif, legislatif, hingga pihak swasta yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan dana hibah KPU Kotim.
“Hari ini (kemarin) ada delapan orang saksi yang kami mintai keterangan. Mulai dari Badan Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat Daerah yang membahas anggaran, unsur dewan (DPRD), hingga penyedia atau pihak ketiga,” kata Hendri, kemarin.
Salah satu saksi yang turut diperiksa Kejati Kalteng adalah ketua DPRD Kotim Rimbun. Hendri menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan posisi Rimbun pada periode sebelumnya saat proses pembahasan anggaran hibah berlangsung.
“Yang bersangkutan saat itu menjabat Ketua Komisi I DPRD Kotim yang membahas anggaran pilkada. Komisi I memiliki mitra kerja, salah satunya Kesbangpol,” jelasnya.
Hendri juga menegaskan, pemanggilan ulang terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib dilakukan saat perkara naik ke tahap penyidikan. Terkait dengan Komisioner KPU, tentu pada waktunya akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya.
“Penyelidikan itu sifatnya data awal. Ketika masuk penyidikan, keterangan saksi menjadi alat bukti yang harus dipertajam dan diperdalam, terutama terkait sejauh mana pengetahuan mereka dalam proses tersebut,” tegasnya.
Selain penyelenggara pilkada, kemungkinan ada penambahan saksi lagi. Bahkan tidak menutup kemungkinan bagi penyidik kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kotim Halikinnor. Mengingat saksi yang diperiksa sudah menyentuh level Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau mantan sekretaris daerah (sekda).
Hendri juga menyatakan, pemanggilan terhadap kepala daerah sangat dimungkinkan, jika penyidik menemukan urgensi atau keterkaitan dari hasil pengembangan kesaksian sebelumnya. “Tentu ini sangat tergantung dari hasil pendalaman penyidik. Mungkin kalau memang dibutuhkan oleh penyidik, ya kita mintai keterangan,” tegasnya.
Hendri menekankan, langkah pemanggilan kepala daerah tersebut didasarkan pada kebutuhan pembuktian hukum. Hingga saat ini, jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah seiring naiknya status kasus ke tahap penyidikan. Hendri menyebutkan, saksi yang diperiksa bisa jadi akan terus bertambah. “Terus bertambah, bisa lebih dari belasan orang,” tambahnya.
Sekedar diketahui, pada pemeriksaan Senin sore (19/1/2026), Kejati Kalteng telah memeriksa delapan saksi, yang terdiri dari Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat Daerah, DPRD dan Kotim, hingga pihak swasta selaku penyedia barang dan jasa. Langkah tersebut dilakukan untuk mempertajam alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran hibah senilai Rp 40 miliar ke KPU Kotim untuk keperluan Pilkada 2024. (ter/ens)












