PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat total kerugian masyarakat akibat berbagai praktik penipuan (scam) mencapai Rp32,27 miliar dalam periode November 2024 hingga 23 Desember 2025.
Data dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menunjukkan selama periode tersebut terdapat 2.594 laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui sistem IASC.
Kepala OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz menyebutkan, bahwa laporan terbanyak berasal dari empat wilayah utama, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur serta Barito Utara.
Primandanu menegaskan, bahwa tingginya jumlah pengaduan dan nilai kerugian tersebut menjadi sinyal penting perlunya peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan.
Ia menilai literasi keuangan memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat dari praktik yang kian berkembang seiring kemajuan teknologi.
“Edukasi dan literasi keuangan harus terus diperkuat agar masyarakat mampu mengenali dan menghindari modus penipuan yang semakin beragam,” ucapnya, Minggu (18/1/2026).
Di tengah maraknya kasus penipuan, Primandanu memastikan kondisi stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Kalimantan Tengah tetap terjaga dengan baik. Menurutnya, dinamika perekonomian global tidak mengganggu kinerja sektor jasa keuangan di daerah, selama didukung oleh ekosistem keuangan yang inklusif, sehat, aman dan terpercaya.
OJK Kalteng juga terus melakukan langkah sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Jasa Keuangan, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas cakupan inklusi keuangan di seluruh wilayah Kalteng.
Akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang aman dan terjangkau dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“Penguatan sektor produktif, pemberdayaan UMKM dan peningkatan literasi keuangan, menjadi faktor penting agar sektor jasa keuangan dapat berfungsi optimal sebagai penggerak ekonomi daerah,” pungkasnya. (rdi)












