PALANGKA RAYA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Rp 40 Miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim 2024. Pemeriksaan sejumlah saksi itu untuk mengungkap aliran dana hibah yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur itu.
Terkait perkembangan kasus tersebut, Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan, penyidik memprioritaskan pemeriksaan terhadap pihak swasta, yakni penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut. “Beberapa saksi memang sudah kita mintai keterangan. Kemarin kita sudah memanggil beberapa penyedia barang dan jasa yang berkaitan dengan pengadaan di KPU Kotim,” ungkap Hendri saat diwawancarai di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin malam (19/1/2026).
Tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Kotim, serta komisioner KPU selaku penerima anggaran. Hendri menjelaskan, pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap, sesuai kebutuhan penyidikan. Pihaknya saat ini berfokus pada pengumpulan keterangan untuk mengonstruksikan kasus secara utuh.
“Pada saatnya nanti tentu penyidik punya kebutuhan tersendiri dalam mengkonstruksi kasus, termasuk keperluan saksi mana yang didahulukan. Nanti pada saatnya, ketika dibutuhkan dan memang ada kaitannya, pasti dimintai keterangan,” ucapnya.
Terkait target penetapan tersangka, Hendri belum memberikan tenggat waktu spesifik. Namun ia menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan seefektif mungkin demi menjamin kepastian hukum. “Pada prinsipnya tentu penyidikan itu harus secepat mungkin. Karena ini kan untuk mendapatkan kepastian hukum,” akuinya.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengungkapkan, agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan bergulir mulai minggu ini guna menelaah lebih jauh pemakaian anggaran hibah tersebut. Usai penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah kantor yang diduga terkait kasus itu, pihaknya akan memanggil para saksi.
Wahyu menjelaskan, pihak-pihak yang akan dipanggil adalah orang-orang yang memiliki peran langsung dalam pelaksanaan Pilkada Kotim 2024. Selain itu, penyidik juga berencana memanggil jajaran pimpinan serta pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kotim.
“Para pejabat yang berurusan dengan KPU selama penyelenggaraan Pilkada 2024 akan kami periksa. Sejumlah komisioner, bendahara, hingga sekretaris KPU, merekalah yang akan kami mintai keterangannya,” ucapnya.
Pemeriksaan terhadap saksi guna memverifikasi kecocokan antara realisasi kegiatan di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang dibuat. Wahyudi menjelaskan, penelusuran awal dari KPU Kotim terkait dana hibah, termasuk pertanggungjawaban dari penerima dana.
Wahyudi menegaskan, proses penyidikan dijalankan secara bertahap dan menyeluruh, serta tidak hanya berhenti pada satu lembaga saja. “Pemeriksaan nanti akan menyasar ke tingkat atas. Sebab dana hibah ini melewati mekanisme pembahasan serta persetujuan di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkapnya. (ter/ens)












