Hukum KriminalUtama

Ahli Waris Siap Hentikan Operasional PT HAL

395
×

Ahli Waris Siap Hentikan Operasional PT HAL

Sebarkan artikel ini
Foto:  Yanto E Saputra
  • Putusan Pengadilan Tinggi Membatalkan Putusan PN Sampit
  • Juga Memperkuat Putusan Hukum Ada Dayak

‎‎SAMPIT – Ketegangan sengketa lahan adat di wilayah Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali meningkat. Ahli waris atas nama Yanto E Saputra menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) apabila perusahaan tidak mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Yanto menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan keputusan hukum adat Kedamangan Tualan Hulu bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak ada ruang bagi perusahaan untuk menghindar dari kewajiban hukum. “Kami akan menutup seluruh aktivitas PT HAL jika putusan pengadilan tinggi maupun putusan Damang Tualan Hulu tidak dijalankan,” tegas Yanto, Selasa (20/1/2026).

‎Ia menyebut, sengketa tersebut menyangkut lahan adat sekaligus makam leluhur masyarakat di wilayah Tualan Hulu yang telah secara sah diakui melalui putusan adat dan diperkuat oleh pengadilan tingkat banding. Namun dalam praktiknya, aktivitas perusahaan di atas lahan yang disengketakan masih terus berlangsung.

‎Kondisi itu dinilai mencerminkan tidak adanya iktikad baik dari PT HAL untuk menghormati keputusan hukum yang berlaku, sehingga memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat adat dan ahli waris. “Kami hanya menuntut keadilan. Kalau hukum sudah memutuskan, maka semua pihak wajib patuh. Jangan sampai hukum adat dan hukum negara dipermainkan,” tegasnya.

‎Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT HAL belum menyampaikan pernyataan resmi terkait ancaman penutupan operasional yang disampaikan ahli waris.

Sekedar diketahui, sengketa ini bermula dari sanksi adat yang dijatuhkan Kedamangan Tualan Hulu terhadap PT HAL. Tidak terima dengan keputusan tersebut, perusahaan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit dengan Yanto E Saputra dan Leger T Kunum sebagai pihak tergugat.

Dalam putusan tertanggal 29 April 2025, PN Sampit sempat membatalkan putusan hukum adat Dayak yang dikeluarkan Damang Tualan Hulu. Namun para tergugat mengajukan banding atas putusan tersebut.

‎Upaya banding itu berujung pada putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang membatalkan putusan PN Sampit. Dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat 25 Juli 2025, majelis hakim menerima permohonan banding dari Yanto E Saputra, Leger T Kunum dan Ahmad Rahmadani (Kirbo), sekaligus menguatkan kembali putusan hukum adat Dayak terkait sengketa lahan tersebut. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *