Hukum KriminalUtama

Sidang ITE Molor Lagi, Zheze Galuh Alasan Sakit Lewat Siaran Live

428
×

Sidang ITE Molor Lagi, Zheze Galuh Alasan Sakit Lewat Siaran Live

Sebarkan artikel ini
Zheze Galuh saat melakukan live di media sosial.

PALANGKA RAYA – Persidangan kasus dugaan pengancaman atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui jejaring media sosial yang menyeret nama Ernawati alias Zheze Galuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (15/1/2026).

Namun, sidang agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa Zheze itu terpaksa ditunda hingga Kamis mendatang, lantaran ketidakhadiran terdakwa.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ernawati alias Zheze Galuh, Yohanes, kemudian dipanggil oleh Hakim Ketua untuk memberitahukan keterangan terkait ketidakhadiran Zheze dalam persidangan.

Meski samar, PH menjelaskan bahwa terdakwa sedang berada di rumah akibat terkena kecelakaan. Hakim kemudian meminta Jaksa untuk memastikan ke kediaman Ernawati apakah benar dirinya benar-benar sakit atau tidak.

Berdasarkan pantauan di sore hari, Ernawati sempat melakukan livestreaming melalui akun media sosialnya.

Ia sempat menyebutkan bahwa dirinya sedang sakit selama beberapa hari. Zheze juga mengaku sedang terkena Flu sebelum duduk dan memperlihatkan pergelangan kakinya yang lebam.

“PH terdakwa tadi menjelaskan bahwa kliennya terkena musibah kecelakaan. Lalu kemudian Hakim meminta kepada Jaksa agar memeriksa kebenaran dari informasi ketidakhadiran terdakwa, apakah benar sakit atau tidak,” terang PH korban, Suriansyah Halim.

Lebih lanjut, usai memastikan kondisi terdakwa, Jaksa memberitahukan kepada Hakim bahwa Ernawati mengalami cedera pada bagian kaki dan sempat diperlihatkan hasil rontgen. Karena itu, Hakim menunda sidang hari ini dan akan kembali diselenggarakan pada Kamis (22/1/2026) mendatang.

Pada sidang sebelum-sebelumnya, Kamis (18/12/2025), terdakwa juga sempat tidak hadir di persidangan tanpa ada kejelasan. Namun, diwaktu seharusnya sidang berlangsung Zheze sempat melakukan livestreaming. Ia terlihat sedang sedang menjalani perawatan di sebuah klinik kecantikan.

Fakta persidangan juga semakin menguat setelah terdakwa mengakui perbuatannya pada sidang hari Kamis (8/1/2026) lalu. Ernawati tidak membantah telah melakukan ancaman sambil memegang pisau serta sempat mendatangi kediaman korban. Ia mengakui perbuatannya dipicu emosi karena merasa dipermalukan.

Berdasarkan analisis dari ahli, yang merujuk pada rekaman siaran langsung dan komentar terdakwa di media sosial, dinilai mengandung unsur ancaman.

Dalam keterangannya, ahli menyebutkan bahwa berdasarkan penerjemahan bahasa Melayu Banjar, ucapan terdakwa dalam siaran langsung tersebut mengarah pada tindakan kekerasan, bahkan ancaman pembunuhan terhadap korban Hikmah. Unsur ancaman dinilai semakin kuat karena disertai gestur memperlihatkan sebilah pisau saat livestreaming berlangsung. (ter/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *