PALANGKA RAYA – Alasan sakit yang disampaikan terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Ernawati alias Zheze Galuh, berbuntut sidak langsung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (15/1/2026), kembali ditunda lantaran terdakwa tidak hadir dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Ketidakhadiran itu membuat Hakim Ketua mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Jaksa memastikan langsung kondisi terdakwa di kediamannya.
Perintah tersebut muncul setelah Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Yohanes, menyampaikan keterangan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena mengalami kecelakaan dan sedang sakit di rumah. Hakim pun meminta Jaksa tidak hanya menerima keterangan sepihak, tetapi memverifikasi langsung kebenaran alasan tersebut.
“PH terdakwa menyebut kliennya mengalami musibah kecelakaan. Hakim kemudian meminta Jaksa memastikan secara langsung apakah benar terdakwa sakit atau tidak,” ujar PH korban, Suriansyah Halim.
Usai dilakukan pengecekan ke kediaman Ernawati, Jaksa melaporkan kepada majelis hakim bahwa terdakwa memang mengalami cedera pada bagian kaki. Bahkan, kepada Jaksa sempat diperlihatkan hasil rontgen sebagai bukti medis.
Berdasarkan laporan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada Kamis (22/1/2026) mendatang.
Namun demikian, klaim sakit terdakwa tetap menuai sorotan publik. Pasalnya, pada sore hari di hari yang sama, Ernawati diketahui sempat melakukan siaran langsung (livestreaming) melalui akun media sosialnya. Dalam siaran tersebut, ia mengaku sedang sakit flu selama beberapa hari dan memperlihatkan kondisi pergelangan kakinya yang tampak lebam.
Kejadian serupa juga pernah terjadi pada sidang sebelumnya, Kamis (18/12/2025). Saat itu, terdakwa juga tidak hadir tanpa keterangan jelas, namun justru terpantau melakukan livestreaming dari sebuah klinik kecantikan ketika jadwal sidang seharusnya berlangsung.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya pada Kamis (8/1/2026), fakta persidangan semakin menguat setelah terdakwa mengakui perbuatannya. Ernawati tidak membantah telah melakukan ancaman sambil memegang pisau serta mendatangi kediaman korban, Hikmah. Ia mengaku tindakannya dipicu emosi karena merasa dipermalukan.
Keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan juga menegaskan unsur ancaman dalam perbuatan terdakwa. Berdasarkan analisis rekaman siaran langsung dan komentar di media sosial, ucapan Ernawati yang menggunakan bahasa Melayu Banjar dinilai mengarah pada ancaman kekerasan, bahkan ancaman pembunuhan. Unsur tersebut dinilai semakin kuat karena disertai gestur memperlihatkan sebilah pisau saat siaran langsung berlangsung. (ter/rdo)












