Dari Aliran Dana Korupsi Ekspor Zirkon PT IM
PALANGKA RAYA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menerima pengembalian dana dari para saksi yang sebelumnya menerima aliran dana dari kasus korupsi ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil dengan total Rp 972 juta.
Hal tersebut diungkapkan Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi menanggapi terkait perkembangan kasus korupsi penjualan atau ekspor zirkon beserta turunannya oleh PT Investasi Mandiri (PT IM) serta sejumlah pihak terkait.
“Ini adalah upaya dari Kejati Kalteng, tidak hanya berorientasi pada penghukuman, pengungkapan, namun juga pemulihan negara,” katanya di Kantor Kejati Kalteng, Selasa (13/1/2026).
Pengembalian dana tersebut tentunya merupakan bagian dari upaya pihak berwenang guna memulihkan kerugian yang dialami negara akibat tindak pidana korupsi. Pemulihan dana dilakukan melalui penerimaan suka rela dari para saksi yang turut terlibat dalam aliran dana kasus korupsi tersebut.
Dengan langkah itu, dikatakan bahwa beberapa pihak telah menyadari perbuatannya dan bersedia untuk berkontribusi dalam pemulihan kerugian negara serta komitmen Kejati Kalteng terhadap aspek pemulihan.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menambahkan, meski telah terjadi pengembalian dana, proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan sebagai mana mestinya. Menurutnya, kedua aspek dijalankan secara paralel, baik dari proses hukum yang mengacu pada ketertiban hukum maupun upaya pemulihan kerugian negara.
Wahyudi juga menyebutkan, tidak menutup kemungkinan adanya potensi penambahan tersangka dalam kasus ini. “Untuk penambahan tersangka tidak menutup kemungkinan. Namun kami akan melakukan proses hukum sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Kejati Kalteng menegaskan proses hukum dilaksanakan transparan sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya terus berupaya memulihkan sebanyak mungkin kerugian negara, serta mengungkap seluruh peristiwa beserta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil di Kalteng.
Langkah ganda yang telah dilaksanakan oleh Kejati Kalteng juga diharapkan dapat memberikan efek jera, serta memastikan negara dan masyarakat mendapatkan keadilan sepantasnya. (ter/ens)












