PANGKALAN BUN – Di balik topeng ninjanya, seorang pemuda berinisial YD (21) membobol ponsel di Toko Global Top/Top Cell, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Namun aksinya berhasil diungkap Polres Kobar berkat rekaman Closed-Circuit Television (CCTV).
Satreskrim Polres Kobar berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian Senin pagi (12/1/2026). Kapolres Kobar melalui Kasatreskrim AKP M Fachurrazi mengungkapkan, pencurian itu pertama kali diketahui pemilik toko bersama karyawannya saat hendak membuka toko Sabtu pagi (3/1/2026).
“Awalnya pemilik toko menemukan kondisi etalase display ponsel yang berantakan. Setelah dicek, ada sejumlah barang yang hilang. Karyawannya pun mendapati plafon toko sudah jebol,” ungkapnya.
Kasatreskrim membeberkan, pelaku melakukan aksinya pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB dengan membawa peralatan tajam, berupa linggis dan gunting seng.
“Pelaku menutupi wajahnya menyerupai ninja dengan selembar sarung. Ia memanjat dinding pembatas toko, lalu menuju akses tower air untuk naik ke atap toko,” bebernya.
Menurut Fachurrazi, pelaku kemudian menggunting atap seng, menjebol bagian plafon, dan masuk dalam toko. Kaca etalase dipecah dan pelaku mencuri sejumlah ponsel dan barang lainnya.
“Pelaku juga merusak laci meja penyimpanan uang dan mengambil uang tunai Rp 27,5 juta. Setelah beres, ia keluar toko dengan cara yang sama saat masuk,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 43 juta. Dari keterangan pelaku, uang hasil pencuriannya sudah digunakan untuk deposit judi online (judol) hingga membeli kebutuhan hidup.
Ulah maling ini rupanya telah lama meresahkan para korban. Kasatreskrim membenarkan, bahwa YD yang selama ini seorang diri melakukan pembobolan di beberapa tempat.
“Ya, pelaku ini merupakan orang yang sama di lokasi pencurian yang berbeda. Selain toko ponsel, pelaku membobol Alfamart dan lab komputer SMAN 2 Pangkalan Bun,” terangnya.
Dari tangan pelaku, Polres Kobar mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga smartwatch, lima handphone android, dua buah casing, sepeda motor Honda Beat hitam, uang Rp 200 ribu, linggis, kalung perhiasan emas, satu handphone Realme, Iphone 11, dan flashdisk rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 KUH Pidana. (ifa/ens)












