Geledah KPU Kotim, Kejati Temukan Cap Rumah Makan, Toko dan Travel
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkapkan, dari penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim), diduga ada pertanggungjawaban fiktif dari beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Pilkada 2024.
Menurut Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo, dugaan tersebut menjadi fokus utama penyidikan yang sedang berjalan.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kejati Kalteng, pengungkapan tersebut mengidentifikasikan adanya dugaan manipulasi dalam pelaporan penggunaan anggaran dan kenaikan harga yang tidak wajar pada pengadaan barang atau jasa, yang digunakan dalam kegiatan pemilihan kepala daerah tersebut.
“Kami menduga ada beberapa kegiatan dengan pertanggungjawaban fiktif dan mark up harga. Itu tentunya akan kami dalami,” kata Wahyudi di Kantor Kejati Kalteng, Selasa (13/1/2206).
Penggeledahan serta penyidikan yang sebelumnya dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait pelanggaran tersebut. Hasil temuan awal telah memberikan dasar yang cukup bagi Kejati Kalteng untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Guna memperkuat penyidikan, Kejati Kalteng berencana memanggil sejumlah pejabat KPU Kotim yang terlibat dalam kegiatan Pilkada 2024. Diantaranya komisioner, bendahara, serta sekretaris KPU Kotim, yang diharapkan dapat memberikan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan anggaran.
“Untuk pemanggilan saksi akan kami lakukan minggu depan. Langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk mengungkap kebenaran serta keadilan, terutama terkait pengelolaan anggaran publik yang seharuanya digunakan dengan benar dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Wahyudi.
Sekadar diketahui, Kejati Kalteng telah menggeledah sejumlah kantor di Kotim. Diantaranya Kantor KPU, DPRD, Kesbangpol dan BKAD Kotim. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana hibah pilkada tahun 2024 senilai Rp 40 Miliar.
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi sejak Jumat (9/1/2026). Diantaranya Kantor KPU Kotim, Kantor Kesbangpol Kotim, Kantor CV Master Piece Group serta beberapa tempat yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa yang terkait vendor penyedia sarana dan prasarana dan alat peraga kampanye.
Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebutkan bahwa dari hasil penyidikan memberikan temuan penting bagi kelanjutan penyidikan. “Tim jaksa berhasil menemukan barang bukti berupa perangkat elektronik yang diperkirakan menyimpan data terkait perkara,” ucapnya Selasa (13/1/2026).
Temuan tersebut diantaranya adalah ponsel 23 unit, 18 laptop, dan 1 notebook, yang berstatus dalam pemeriksaan. Selain itu, pihak berwajib juga menemukan beberapa cap yang dinilai tidak lazim. Stample atau cap tersebut berasal dari berbagai jenis usaha, mulai dari rumah makan, toko, travel, hingga percetakan.
Adanya cap-cap tersebut menjadi bagian penting dari bukti yang akan diperiksa lebih lanjut, mulai dari hubungan hingga proses pengadaan atau catatan transaksi yang menggunakan dana hibah tersebut.
Kejati Kalteng akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh bukti yang ada, termasuk analisis data dari perangkat elektronik serta memverifikasi asal-usul dan penggunaan cap yang ditemukan. “Langkah ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan yang terjadi dan memberikan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Hendri.
Kejati Kalteng masih melakukan penggeledahan ke sejumlah percetakan guna mencari barang bukti lanjutan terhadap kasus terbut. (ter/ens)












