Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 40 Miliar
SAMPIT – Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp40 miliar kian meluas. Setelah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), giliran Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang digeledah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin (12/1/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam. Sejumlah penyidik tampak menyisir beberapa ruangan. Termasuk Sub Bagian Perundang-undangan, yang diduga menyimpan dokumen terkait pembahasan dan penganggaran dana hibah pilkada. Dari lokasi, jaksa membawa satu unit perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Dari luar ruangan, terdengar penyidik menggali keterangan seputar mekanisme pembahasan anggaran hibah pilkada senilai Rp 40 miliar tersebut. DPRD Kotim sendiri menjadi salah satu titik perhatian karena memiliki fungsi anggaran yang berkaitan langsung dengan pengesahan dana hibah itu.
Rombongan Kejati Kalteng tiba di DPRD Kotim dengan pengawalan ketat anggota TNI AD dari Detasemen Polisi Militer. Saat penggeledahan berlangsung, aktivitas di kantor dewan terpantau lengang, tanpa agenda rapat maupun kehadiran anggota DPRD.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah Dodik Mahendra sebelumnya memastikan, perkara dugaan korupsi dana hibah pilkada telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejumlah kantor yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana tersebut menjadi sasaran penggeledahan guna mengamankan barang bukti.
Menanggapi hal itu, DPRD Kotim menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh langkah penegak hukum. Anggota DPRD Kotim Dadang Siswanto menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Kami dari DPRD menghormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan. Tentunya penyidik sedang mengumpulkan barang bukti pendukung,” ujar Dadang, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, Kantor DPRD Kotim terbuka bagi aparat penegak hukum apabila dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum. “Kantor DPRD ini terbuka. Kalau memang ada pelanggaran hukum, kami mendukung kawan-kawan kejaksaan untuk menuntaskan persoalan ini,” tegasnya.
Dadang juga menekankan pentingnya evaluasi ke depan agar seluruh tahapan dan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan KPU Kotim, berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. “Ke depan perlu ada atensi agar seluruh aktivitas KPU Kotim dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng lebih dahulu menggeledah Kantor KPU Kotim pada Senin pagi terkait dugaan korupsi dana hibah pilkada Rp 40 miliar. Penggeledahan tersebut ditandai pemasangan garis pengaman kejaksaan, sebelum tim melanjutkan penyisiran ke Kantor Kesbangpol dan Sekretariat DPRD Kotim. (pri/ens)












