SAMPIT – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus melebar. Setelah menggeledah sejumlah kantor strategis, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menyasar Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Selasa (13/1/2026).
Sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, Kantor BKAD Kotim yang berada di Jalan A Yani, Sampit, tampak dijaga ketat. Tim jaksa yang mengenakan rompi merah hitam bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi masuk ke gedung tersebut dengan pengawalan ketat anggota TNI AD dari Detasemen Polisi Militer.
Penggeledahan berlangsung intens. Penyidik menyisir sejumlah ruangan penting, termasuk ruang Sekretaris BKAD, untuk menelusuri dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan pencairan dana hibah KPU senilai Rp 40 miliar.
Sekretaris BKAD Kotim Edy Samon membenarkan, tim penyidik secara khusus mencari dokumen-dokumen asli yang menjadi dasar administrasi keuangan hibah tersebut. “Jaksa meminta dokumen asli, mulai dari SP2D, berita acara penetapan nilai hibah Rp 40 miliar, hingga notulen rapat pembahasan,” ujar Edy.
Ia menegaskan, seluruh dokumen yang diminta tersedia lengkap di BKAD dan tidak ada yang ditahan. Semua berkas tersebut langsung diamankan penyidik untuk kepentingan pengembangan perkara. “Semuanya ada dan langsung dibawa oleh jaksa,” tegasnya.
Penggeledahan di BKAD ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan kasus hibah KPU Kotim untuk Pilkada 2024 yang kini resmi naik ke tahap penyidikan. Dalam satu hari penuh, tim Kejati Kalteng diketahui menyasar sedikitnya tujuh lokasi berbeda.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menggeledah Kantor KPU Kotim, Kantor Kesbangpol, Sekretariat DPRD Kotim, hingga beberapa lokasi lain, termasuk pihak swasta dan rumah pribadi salah satu pejabat KPU.
Langkah agresif Kejati Kalteng ini menandakan keseriusan aparat penegak hukum mengurai aliran dana hibah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Sejumlah pihak pun kini mulai menanti siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. (pri/ens)












