Utama

Bijak Bermedsos atau Hadapi Konsekuensi

522
×

Bijak Bermedsos atau Hadapi Konsekuensi

Sebarkan artikel ini
INGATKAN TERDAKWA : JPU dan hakim anggota ingatkan terdakwa Zheze Galuh agar bijak menggunakan media sosial, Kamis (8/1/2026).RICKY THRODORUS/RADAR KALTENG

Terdakwa Diingatkan Soal Batas Kebebasan

PALANGKA RAYA – Popularitas di media sosial (medsos) tak bisa menjadi tameng hukum. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum secara terbuka menasihati selebgram Zheze Galuh agar lebih bijak bermedsos atau bermedia sosial, setelah unggahan dan siaran langsungnya dinilai mengandung ancaman serius terhadap orang lain. Pesan tegas itu mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan UU ITE yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis siang (8/1/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita itu menghadirkan saksi ahli bahasa. Di hadapan persidangan, JPU memaparkan analisis ahli ITE dan ahli bahasa terhadap unggahan Zheze Galuh di media sosial yang menggunakan ragam bahasa Melayu Banjar dengan ejaan tak baku, singkatan, dan simbol. Meski tidak mengikuti kaidah formal, pesan yang disampaikan dinilai jelas dan mudah dipahami.

Ahli menegaskan, salah satu kalimat dalam unggahan tersebut mengandung unsur ancaman. Isinya berupa larangan kepada pelapor agar tidak banyak berbicara, disertai tantangan untuk berhadapan langsung. Makna ancaman dinilai tegas dan tidak multitafsir.

Lebih jauh, ancaman tak hanya muncul dalam bentuk tulisan. Dari barang bukti video siaran langsung, terdakwa disebut mengucapkan ancaman akan menebas dan membunuh pelapor menggunakan senjata tajam. Gestur dan intonasi yang menyertai ucapan itu memperkuat makna intimidatif.

Kesimpulan ahli bahasa menyatakan, rangkaian kata, intonasi, serta gestur yang ditampilkan terdakwa merupakan ancaman nyata yang secara spesifik ditujukan kepada pelapor, Hikmah Novitasari.

Di hadapan majelis hakim, Zheze Galuh mengakui perbuatannya. Ia berdalih saat itu sedang dikuasai emosi karena merasa dipermalukan, setelah persoalan lama kembali diungkit dan disebarluaskan di media sosial.

Atas perbuatannya, Zheze Galuh terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Menariknya, di sela persidangan, hakim anggota dan jaksa penuntut umum tak hanya fokus pada aspek hukum. Keduanya juga memberikan nasihat langsung kepada terdakwa agar lebih arif menggunakan media sosial, mengingat Zheze telah aktif bermedia sosial sejak sebelum 2010.

Zheze mengakui, hingga kini hidupnya tak lepas dari media sosial, termasuk siaran langsung, karena digunakan sebagai sarana berjualan online. Namun jaksa menegaskan, aktivitas atau kondisi apapun tak bisa menjadi alasan untuk melontarkan umpatan, ancaman, atau tantangan yang berpotensi melanggar hukum, khususnya melalui media sosial.

“Memang mungkin bisa mendapatkan keuntungan dalam arti jika berjualan. Tapi ketika menggunakan bahasa yang menyerempet atau menyindir orang kalau bisa dihilangkan, jangan sampai terjadi. Media sosial punya jejak dan konsekuensi hukum,” tegas JPU di persidangan.

Pesan yang disampaikan seolah menjadi peringatan keras bahwa ruang digital bukan wilayah bebas nilai. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *