PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi ekspor tambang zirkon, ilmenite, dan rutil yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat Bea Cukai Banjarmasin yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses ekspor komoditas tersebut.
Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam perkara korupsi besar yang sedang ditangani oleh penyidik.
“Beberapa waktu lalu sudah. Kasi Bea Cukai Kalsel, yang bersangkutan itu mempunyai kewenangan terkait proses ekspor,” ungkap Hendri, Rabu (7/1/2026).
Namun pihaknya belum dapat mengungkapkan siapa identitas lengkap pejabat Bea Cukai yang diperiksa. Menurut Hendri, saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya dalam siaran pers, Kejati Kalteng telah menetapkan empat tersangka, namun penyidik masih membongkar dugaan penyimpangan sistemik dengan menggeledah dua kantor DPMPTSP Kalteng di Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Yos Sudarso. Langkah tersebut menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku utama, melainkan menelusuri rantai perizinan tambang hingga ekspor.
Empat tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur ASN dan swasta, masing-masing diduga berperan dalam skema penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil yang tidak sesuai ketentuan. Dari penggeledahan, penyidik menyita perangkat elektronik serta dokumen yang berkaitan dengan perizinan, penjualan, dan ekspor PT Investasi Mandiri (PT IM) selama periode 2020-2025, yang akan dijadikan alat bukti lanjutan.
Penyidikan mengungkap bahwa izin usaha pertambangan PT IM diduga dimanfaatkan untuk melegalkan komoditas yang berasal dari aktivitas penambangan masyarakat di wilayah lain. Persetujuan RKAB disinyalir digunakan seolah-olah material berasal dari wilayah IUP resmi, padahal ditampung melalui pihak lain. Akibat praktik tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun, di luar dampak kerusakan lingkungan dan pelanggaran kawasan hutan.
Tak hanya sektor tambang, Kejati Kalteng juga membidik jalur pemasaran dan ekspor dengan memeriksa pejabat Disdagperin, serta instansi teknis terkait. Hingga kini, sekitar 60 saksi telah diperiksa. Kejati menegaskan pengusutan akan terus diperluas untuk mengurai seluruh mata rantai perizinan dan menutup celah praktik tambang ilegal yang merugikan negara. (ter/rdo/ens)












