Hukum KriminalUtama

Polisi Bongkar Jejak Pencuri di Parit Hampangen

474
×

Polisi Bongkar Jejak Pencuri di Parit Hampangen

Sebarkan artikel ini
AMANKAN BUKTI : Anggota Polsek Bukit Batu mengamankan barang bukti pencurian koper dan alat tulis yang ditemukan dalam parit di Hampangen, Jalan Trans Kalimantan Tumbang Liting, Kabupaten Katingan, Selasa (6/1/2026).FOTO POLISI UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Upaya pelaku pencurian menghilangkan jejak berujung sia-sia. Anggota Polsek Bukit Batu bersama Unit Reskrim Polresta Palangka Raya berhasil membongkar lokasi pembuangan barang bukti kasus pencurian setelah membawa langsung tersangka ke tempat kejadian, Selasa (6/1/2026).

Tersangka berinisial AM digelandang petugas ke wilayah Hampangen, Jalan Trans Kalimantan Tumbang Liting, Kabupaten Katingan, yang disebut sebagai lokasi pembuangan barang hasil kejahatan.

Langkah tersebut dilakukan guna membuat terang tindak pidana pencurian yang menjerat tersangka. Polisi menelusuri keterangan pelaku untuk memastikan keberadaan barang bukti yang sebelumnya sempat disembunyikan.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan menjelaskan, pencarian barang bukti merupakan bagian penting dalam rangka melengkapi alat bukti penyidikan. “Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah koper dan sejumlah alat tulis milik korban. Barang-barang tersebut ditemukan dalam parit, yang diduga sengaja dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak.

Setelah diamankan, seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bukit Batu untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Pihak berwajib memastikan barang bukti tersebut akan menjadi bahan pembuktian perkara di tahap berikutnya.

Sekadar diketahui, AM sebelumnya telah diamankan dan ditahan di Polsek Bukit Batu. Penahanan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti awal keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang belum ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan. Setiap tindak pidana akan kami ungkap sampai tuntas,” tegas Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *