Hukum KriminalUtama

60 Orang Diperiksa, 4 Sudah Tersangka

636
×

60 Orang Diperiksa, 4 Sudah Tersangka

Sebarkan artikel ini
GELEDAH : Penyidik Kejati Kalteng menggeledah Kantor DPMPTSP Kalteng di Jalan Tjilik Riwut dan di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Senin (29/12/2025) lalu.FOTO HUMAS KEJATI UNTUK RADAR KALTENG
  • Korupsi Tambang Zirkon PT IM, Usut Keterkaitan Pejabat Disdagperin
  • Kejati Telah Menggeledah Dua Kantor DPMPTSP Kalteng

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tambang zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM) yang merugikan negara Rp 1,3 triliun. Meski empat tersangka sudah ditetapkan, penyidik masih terus membongkar mata rantai perkara dengan menggeledah dua kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng serta memperluas pemeriksaan hingga sektor perdagangan dan ekspor.

Penggeledahan dilakukan Senin (29/12/2025) di Kantor DPMPTSP Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 dan Kantor DPMPTSP di Kompleks Dinas Kehutanan Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya. Langkah tersebut menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tapi menyasar dugaan penyimpangan sistemik perizinan tambang hingga ekspor komoditas mineral.

Empat tersangka yang telah ditetapkan kejaksaan yakni IH selaku ASN di Dinas ESDM Provinsi Kalteng, ETS (karyawan PT IM) yang terafiliasi dengan CV Dayak Lestari, VC (Kepala Dinas ESDM Kalteng), serta HS (Direktur PT IM). Keempatnya diduga berperan dalam skema penjualan dan ekspor zirkon, ilmenite, dan rutil yang tidak sesuai ketentuan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti. “Perkara ini terus kami kembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya, Selasa (6/1/2026).

Dari penggeledahan dia dua kantor DPMPTSP Kalteng itu, penyidik kejaksaan menyita satu perangkat elektronik, satu telepon genggam, serta satu boks kontainer berisi dokumen penting. Dokumen itu diduga berkaitan langsung dengan proses perizinan, penjualan, hingga ekspor komoditas tambang PT IM selama periode 2020 hingga 2025.

Berdasarkan penyidikan, PT IM tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas. Izin yang terbit sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020 itu diduga dimanfaatkan untuk melegalkan komoditas yang berasal dari penambangan masyarakat di wilayah Kabupaten Katingan dan Kapuas.

Persetujuan RKAB diduga dimanfaatkan seolah komoditas yang dijual berasal dari wilayah IUP OP. Namun faktanya, material yang diduga berasal dari aktivitas penambangan masyarakat di Katingan dan Kapuas itu ditampung melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Tak berhenti pada perizinan tambang, Kejati Kalteng kini membidik jalur pemasaran dan ekspor. Pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng diperiksa untuk menelusuri legalitas dan proses perizinan ekspor komoditas zirkon. Namun penyidik memastikan pejabat yang diperiksa memiliki kapasitas dan kewenangan terkait, meski identitasnya belum diungkap. “Proses ekspor membutuhkan rangkaian perizinan ketat. Salah satunya melibatkan Dinas Perdagangan,” ungkap Hendri.

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa pihak Bea Cukai serta instansi teknis lain. Total saksi yang telah dimintai keterangan diperkirakan mencapai 60 orang.

Kejati menegaskan, pengusutan akan terus diperluas hingga seluruh rantai perizinan, penjualan, dan ekspor terurai secara transparan, termasuk menutup celah praktik tambang ilegal yang merugikan negara. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *