KUALA KAPUAS – Tidak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas.
Pengungkapan kasus penganiayaan tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi.
Pengungkapan kasus ini menurut Rizki, berawal saat polisi mendapat laporan dari adik korban terkait penganiayan yang dialami oleh korban.
“Dari laporan adik korban, kami langsung melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan juga olah TKP, yang akhirnya mengantongi nama pelaku tersebut, hingga dilakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata AKP Rizki Atmaka Rahadi, Minggu (4/1/2026).
Dijelaskannya, setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya. Pelaku pun langsung digelandang ke Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku kami amankan di jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, pada pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan. Saat ini telah dibawa ke polres dan dilakukan penahanan lebih lanjut,” tegasnya.
Menurut polisi, pelaku mengaku terancam hingga mengeluarkan sejata tajam (sajam) jenis parang dan melukai korban sebanyak dua kali, yang mengenai muka dan punggung.
“Keterangan sementara pelaku merasa terancam. Namun itu masih terus kami dalami. Akibat perbuatan pelaku ini, kami kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, yaitu tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat,” katanya. (alx/ens)












