Utama

Status 21 Ribu Peserta BPJS Dipastikan Aktif

633
×

Status 21 Ribu Peserta BPJS Dipastikan Aktif

Sebarkan artikel ini
Fairid Naparin

PALANGKA RAYA – Menjawab kecemasan masyarakat terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan bahwa tidak ada penghentian pelayanan BPJS bagi warga. Pemerintah Kota justru memastikan kehadiran negara dengan menanggung BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.

Hingga saat ini, sekitar 21.000 peserta BPJS Kesehatan telah kembali diaktifkan oleh Pemko Palangka Raya. “Kami tidak memberhentikan, mengurangi, apalagi menonaktifkan BPJS masyarakat,” tegas Fairid, Selasa (23/12/2025).

Untuk memperkuat kepastian layanan, dalam waktu dekat Pemko Palangka Raya akan menandatangani pakta integritas dengan BPJS Kesehatan yang ditargetkan terealisasi paling cepat Januari 2026. Langkah ini merupakan respons langsung atas keresahan publik yang berkembang.

Fairid menjelaskan, saat ini Pemko bersama BPJS Kesehatan juga tengah merampungkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memutakhirkan dan memverifikasi data kepesertaan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

“Setelah PKS, dilanjutkan pakta integritas. Ini akan membuka akses data kelompok masyarakat dari Desil I hingga Desil V,” jelasnya.

Melalui mekanisme baru tersebut, proses aktivasi dan persetujuan BPJS tidak lagi terpusat di Bagian Kesra Setda atau kantor BPJS, melainkan bisa dilakukan langsung di kecamatan dan fasilitas kesehatan. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi direpotkan dengan pengurusan surat keterangan tidak mampu.

“Kelompok desilnya bisa dicek langsung. Masyarakat tidak perlu bolak-balik mengurus administrasi,” tegas Fairid.

Pemko memprioritaskan masyarakat Desil I hingga Desil V sebagai penerima bantuan BPJS Kesehatan. Namun warga di luar kelompok tersebut yang benar-benar membutuhkan juga tetap memiliki peluang melalui proses verifikasi administrasi dan lapangan.

Fairid menegaskan, proses verifikasi bukan untuk membatasi hak warga, melainkan memastikan anggaran daerah digunakan secara adil, efisien, dan tepat sasaran. “Ini langkah penataan, bukan penghapusan. Tujuannya agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjamin,” pungkasnya. (ter/rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *