Kotawaringin TimurUtama

UMK Kotim 2026 Disepakati Naik 5,55 Persen

544
×

UMK Kotim 2026 Disepakati Naik 5,55 Persen

Sebarkan artikel ini
PENETAPAN UMK : Sidang penetapan Upah Minimum Kabupaten 2026 yang digelar di Disnakertrans Kotim, Jumat (19/12/2025) lalu.FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

SAMPIT – Setelah melalui proses negosiasi panjang dan perdebatan alot, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2026 resmi naik 5,55 persen. Kenaikan tersebut setara Rp197.531, sehingga UMK Kotim ditetapkan menjadi Rp3.756.643,61 dari sebelumnya Rp3.559.112,85 dan mulai berlaku Januari 2026.

‎‎Kesepakatan itu dicapai dalam sidang penetapan UMK yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Jumat (19/12/2025) lalu, yang melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja.

‎Kepala Disnakertrans Kotim Rusnah menyebut, pembahasan UMK 2026 berlangsung cukup dinamis karena adanya perbedaan pandangan terkait besaran kenaikan upah. ‎“Setiap unsur diberikan kesempatan menyampaikan argumentasi. Prosesnya cukup panjang hingga akhirnya disepakati kenaikan 5,55 persen,” ujarnya.

‎Rusnah menjelaskan, perhitungan UMK menggunakan nilai alfa 0,80. Bahkan pimpinan sidang sempat memberikan waktu jeda agar pengusaha dan serikat pekerja dapat berkomunikasi langsung demi mencapai titik temu. “Setelah dilakukan pembicaraan kedua pihak, akhirnya kesepakatan bisa dicapai,” katanya.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Kotim Gatut menegaskan, penetapan UMK 2026 telah sesuai regulasi terbaru. ‎“Perhitungan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025 dengan formula tunggal. Berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang memiliki beberapa opsi,” jelasnya.

‎‎Dari pihak pekerja, Ketua Serikat Buruh Nusantara (SBN) Kotim Sopiansyah mengungkapkan, serikat buruh sebenarnya mengusulkan kenaikan yang lebih tinggi dengan alfa 0,90 agar upah lebih mendekati kebutuhan hidup layak. ‎“Namun karena tidak menjadi suara mayoritas, kami menerima hasil kesepakatan bersama,” ujarnya.

‎Meski demikian, Sopiansyah berharap seluruh perusahaan di Kotim mematuhi UMK 2026 yang telah ditetapkan, serta mendorong agar ke depan kebijakan pengupahan lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja seiring meningkatnya biaya hidup. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *