Hukum KriminalUtama

Terungkap! Peran Kadis ESDM Kalteng dalam Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun Bikin Geleng Kepala

568
×

Terungkap! Peran Kadis ESDM Kalteng dalam Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun Bikin Geleng Kepala

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Skema korupsi besar di sektor pertambangan Kalimantan Tengah akhirnya terkuak. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Cristway, ternyata memiliki peran sebagai “pengunci skema” yang memungkinkan praktik penjualan zirkon ilegal berlangsung mulus selama lima tahun.

Kasus ini menyoroti penyimpangan masif dalam penjualan hasil tambang zirkon di Kabupaten Gunung Mas yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Kejati Kalteng mengungkap bahwa skema korupsi dirancang melalui dua jalur utama: manipulasi perizinan dan penjualan hasil tambang tanpa dasar hukum.Dari hasil penyidikan, pusat permainan terletak pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

PT Investasi Mandiri (PT IM) diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat sejak 2020. Namun dokumen tersebut tetap disetujui, membuka ruang bagi operasi tambang ilegal hingga 2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa tersangka V diduga memberikan persetujuan RKAB yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus menerima pemberian atau janji dari pengusaha untuk menerbitkan dokumen tersebut.

Tak hanya itu, V juga disebut terlibat dalam penerbitan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP PT IM. Yakni, dokumen yang kemudian digunakan perusahaan untuk menjalankan penambangan dan penjualan zirkon secara melawan hukum.Selain Kadis ESDM, Kejati juga menetapkan Herbowo Siswanto (HS), Direktur PT Investasi Mandiri, sebagai tersangka.

HS diduga mengajukan RKAB tanpa memenuhi syarat, menjual zirkon dan mineral turunan secara ilegal, serta memberikan hadiah atau janji kepada pejabat agar perpanjangan izin usaha pertambangan dapat diterbitkan.

PT IM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dua desa di Gunung Mas seluas 2.032 hektare yang diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020.

Izin ini menjadi pintu masuk praktik korupsi yang kini menyeret pejabat dan pengusaha ke meja hukum.Tersangka V dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11.Sementara HS disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 Desember 2025,” tegas Wahyudi.

Kasus ini diperkirakan akan berkembang, mengingat rangkaian perizinan yang dimanipulasi diduga melibatkan lebih dari sekadar satu pejabat dan satu perusahaan.(rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *