Hukum KriminalUtama

Kejati Kalteng Beri Sinyal Kasus Korupsi PT IM Mengarah ke TPPU

379
×

Kejati Kalteng Beri Sinyal Kasus Korupsi PT IM Mengarah ke TPPU

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Penetapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, membuka babak baru dalam pengungkapan tindak pidana korupsi PT Investasi Mandiri oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Pemanggilan Vent Cristway sebagai saksi jauh hari sebelum mimpi buruknya datang pada Kamis (11/12), dinilai penting untuk mendalami perkara korupsi PT IM yang ditaksir merugikan negara hingga 1,3 Triliun.

Dalam kasus ini, Vent diduga memberikan persetujuan RKAB yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus menerima pemberian atau janji dari pengusaha untuk menerbitkan dokumen tersebut.

Vent juga disebut terlibat dalam penerbitan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP PT IM. Yakni, dokumen yang kemudian digunakan perusahaan untuk menjalankan penambangan dan penjualan zirkon secara melawan hukum.

Menariknya, lebih jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membeberkan perkara ini tidak menutup kemungkinan akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami mendalami aliran dana, apakah ada upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan, termasuk manipulasi aset. Nilai kerugian negara besar, jadi tidak cukup berhenti di korupsi saja. Multi doors, termasuk TPPU, bisa diterapkan,” jelasnya.

Dugaan keterlibatan Vent dalam kasus ini kian menguat ketika agenda pemeriksaannya yang berstatus saksi pada awal bulan September lalu.

Tiba di Kantor Kejati sekitar pukul 08.29 WIB. Ia keluar pada pukul 11.38 WIB lewat ruang tunggu PTSP, mengenakan kacamata hitam dan membawa tablet.

Ditanya soal materi pemeriksaan, termasuk dugaan penyimpangan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di instansinya, Vent bungkam. Dia malah menghardik wartawan. “Awas, awas,” sebelum masuk ke mobil berplat putih, dikutip dari Tirto.Id.

Setelah jeda salat Jumat, pemeriksaan berlanjut pukul 13.00 WIB. Hingga berita ini ditulis pukul 17.19 WIB, Vent masih berada di dalam gedung Kejati Kalteng.

Sebelumnya, Kejati Kalteng menyegel pabrik dan area tambang PT Investasi Mandiri (IM). Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi zirkon seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Gunung Mas.

IUP itu diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang Kepala Dinas PTSP Kalteng pada 2020.Namun, PT IM tidak hanya mengandalkan tambang di wilayah konsesinya.

Perusahaan ini menggunakan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng sebagai legitimasi, seolah-olah seluruh penjualan berasal dari lahan berizin.

Faktanya, melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lain, PT IM membeli serta menampung hasil tambang masyarakat di Katingan dan Kapuas.Diduga, penyimpangan penerbitan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng membuat PT IM bebas menyalurkan zirkon, ilmenite, dan rutil ke pasar domestik maupun ekspor sejak 2020 hingga 2025.Skema itu merugikan negara setidaknya Rp1,3 triliun. Estimasi kerugian negara dihitung dari aspek keuangan, perekonomian negara, pajak daerah, kerusakan lingkungan, hingga pembiaran aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati juga menggeledah dan menyegel kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang, Palangka Raya. Penggeledahan dilakukan di ruang direktur, bendahara, rapat, hingga arsip. Penyidik menyita satu mobil dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. (rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *