DPRD Palangka Raya

Bapemperda Bahas Raperda DKP dan Fasilitasi HKI

22
×

Bapemperda Bahas Raperda DKP dan Fasilitasi HKI

Sebarkan artikel ini
USAI RAPAT : Ketua Bapemperda Kota Palangka Raya Khemal Nasery (batik kuning) foto bersama setelah memimpin rapat pembahasan lanjutan raperda tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis DKP, Rabu (21/10/2026). FOTO HUMAS DPRD UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melaksanakan rapat pembahasan lanjutan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data kelurahan presisi (DKP), Rabu (21/10/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Khemal Nasery mengatakan, Raperda DKP bertujuan memperkuat pengelolaan data masyarakat sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

“Tujuan pembentukan perda tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis DKP untuk memperkuat koordinasi pengelolaan data yang akurat, meningkatkan efisiensi dan efektivitas perencanaan pembangunan, serta mempermudah pemerintah mengidentifikasi persoalan dan intervensi yang tepat,” kata Khemal.

Anggota dewan dari Golkar itu menjelaskan, melalui regulasi tersebut, data dari masyarakat dapat dikelola akurat, tervalidasi, dan terintegrasi di tingkat kelurahan. Menurut dia, ketersediaan data akurat menjadi penting untuk memastikan kebijakan, anggaran, dan program pembangunan pemerintah benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat. “Perda ini diharapkan memastikan kebijakan, anggaran dan program pemerintah daerah lebih terarah dan benar-benar dibutuhkan warga,” katanya.

Ketua Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) itu menambahkan, penggunaan data yang dapat dipertanggungjawabkan juga dapat mendukung efisiensi anggaran daerah sekaligus menjadi dasar peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain Raperda DKP, Khemal turut menyoroti pentingnya pembentukan Perda tentang fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Regulasi tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi karya masyarakat dan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Tujuan pembentukan Perda tentang fasilitasi HKI adalah memberikan kepastian hukum, melindungi karya masyarakat dan UMKM, mendorong produktivitas serta kreativitas lokal, dan meningkatkan nilai ekonomi serta kesejahteraan daerah,” ungkapnya.

Ia menilai, fasilitasi HKI dapat mendorong kreativitas, inovasi, dan daya saing masyarakat, sekaligus membuka peluang bagi karya intelektual lokal untuk memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *