PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Maryani Sabran menilai karhutla yang terjadi hampir tiga bulan ini layak dipandang sebagai bencana nasional.
Ia berharap pemerintah pusat tidak hanya menyoroti kemampuan daerah dalam menangani kebakaran, tetapi juga mengambil kebijakan yang mendukung penanganan di lapangan. Diantaranya dengana menetapkan Karhutla sebagai bencana nasional.
“Kalau menurut saya pribadi sebagai wakil rakyat, Karhutla ini sudah termasuk bencana nasional. Namun, keputusanya tergantung pemerintah pusat untuk mengambil sikap. Jangan sampai daerah yang disalahkan, sementara pemerintah pusat tidak mengambil kebijakan,” ujarnya, Senin (19/10).
Selain itu politikus perempuan dari PDIP ini meminta pemerintah pusat memberikan ruang kebijakan yang lebih fleksibel kepada pemerintah daerah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, kondisi darurat yang berlangsung di Kalteng membutuhkan langkah cepat, tanpa mengabaikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ia menjelaskan, pemerintah provinsi memiliki keterbatasan dalam mengambil langkah karena setiap penggunaan anggaran harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Penyaluran bantuan kepada masyarakat, misalnya, membutuhkan data terperinci, perencanaan, serta laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Menurut Maryani, ketentuan tersebut tetap penting untuk menjaga akuntabilitas. Namun, dalam situasi darurat, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebutuhan penanganan yang tidak selalu dapat direncanakan jauh sebelumnya.
“Dalam situasi bencana seperti sekarang, kita tidak bisa hanya berbicara soal anggaran yang harus dikeluarkan sesuai perencanaan. Terkadang, anggaran harus dikeluarkan tanpa perencanaan sebelumnya karena situasi darurat,” katanya.
Ia menegaskan, persoalannya bukan berarti pemerintah daerah tidak mampu mengambil keputusan. Pemerintah Provinsi Kalteng, termasuk Gubernur Agustiar Sabran, dapat melakukan berbagai langkah penanganan, tetapi tetap harus mempertimbangkan batas kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
“Kalau aturan tersebut bisa disesuaikan tanpa memberatkan salah satu pihak, saya rasa Gubernur Kalimantan Tengah akan mengambil kebijakan untuk menangani situasi ini,” tegas Maryani.
Maryani berharap pemerintah pusat mengevaluasi mekanisme yang berpotensi menghambat respons daerah saat menghadapi bencana. Menurutnya, aturan dan pertanggungjawaban anggaran perlu tetap dijaga, tetapi pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan agar penanganan terhadap masyarakat terdampak tidak terlambat.(sep/*)












