Uncategorized

Siswi Terduga Perundungan Tetap Diberikan Hak Bersekolah

39
×

Siswi Terduga Perundungan Tetap Diberikan Hak Bersekolah

Sebarkan artikel ini
Pihak sekolah bersama pihak terkait menggelar pertemuan untuk membahas penanganan dugaan perundungan yang viral di kawasan Flamboyan Bawah. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan melalui koordinasi lintas instansi, dengan tetap memperhatikan pendampingan psikologis dan pemenuhan hak pendidikan anak, Senin (19/10/2026). IST/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Penanganan dugaan perundungan terhadap seorang anak perempuan yang videonya viral di kawasan Flamboyan Bawah, Kota Palangka Raya, sudah menemukan sisi terang. Pihak sekolah memastikan anak yang diduga terlibat tetap memperoleh hak pendidikan, meski nantinya tidak lagi bersekolah di tempat semula.

Kepala SMPN 1 Palangka Raya, Ria Heksarini, mengatakan setelah komunikasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk), Dinas Sosial, serta kepolisian setempat. Koordinasi dilakukan menyusul adanya laporan terkait peristiwa tersebut. Pihak sekolah juga menghadirkan ketua komite sebagai perwakilan orang tua untuk membahas penyelesaian persoalan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dalduk, Dinsos, dan Polsek karena kemarin sempat ada pelaporan. Kami juga menghadirkan ketua komite sebagai perwakilan dari orang tua, dan sudah kami selesaikan semua dengan baik,” ujar Ria, Senin (19/10/2026).

Meski penanganan telah dilakukan bersama sejumlah pihak, Ria menegaskan bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap menjadi perhatian. Namun, proses penanganan pelanggaran tata tertib masih berjalan. Sekolah memiliki aturan yang harus dipatuhi setiap peserta didik, sehingga keputusan lanjutan tetap mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.

“Anak ini tetap bersekolah. Jadi, hak anak untuk mengenyam pendidikan tetap,” tegasnya.

Ria menjelaskan, anak yang bersangkutan nantinya akan melanjutkan pendidikan di sekolah lain. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan yang sedang ditempuh, tanpa menghilangkan hak anak untuk tetap belajar. Ia berharap solusi yang diambil dapat menjadi jalan keluar bagi pihak-pihak terkait.

“Anak ini kan sudah melanggar tata tertib karena kita sekolah punya aturan yang harus ditegakkan. Jadi, anak ini tetap sekolah, tapi tidak di sini. Tetap kita kasih fasilitas untuk sekolah di tempat yang lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendampingan juga menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. Dinas Sosial dan Dalduk telah dilibatkan untuk mendukung penanganan, termasuk dari sisi psikologis. Ria menilai, selain penyelesaian persoalan, keberlanjutan pendidikan dan kondisi anak harus tetap diperhatikan.

“Yang penting anak ini sudah ada solusi. Sudah ada pendampingan dari Dinas Sosial, dari Dalduk secara psikologis, kemudian secara hak berpendidikan sudah dapat. Itu yang penting. Selebihnya sudah kita tangani semua,” ungkapnya.

Sebelumnya, video dugaan perundungan di kawasan Flamboyan Bawah menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang anak perempuan terlihat dikelilingi sejumlah remaja dan mengalami perlakuan tidak menyenangkan hingga menangis. Korban juga disebut mengalami dugaan kekerasan fisik berupa tindakan menginjak kepala.

Ibu korban, Fatimah, sebelumnya mengaku kecewa terhadap respons keluarga salah satu anak yang diduga terlibat. Ia menyebut sempat ada pemberian uang dalam pembicaraan terkait persoalan tersebut, termasuk Rp250 ribu yang ditegaskannya tidak diterima. Fatimah kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polda Kalimantan Tengah. Laporan tersebut disebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan visum terhadap korban.

Di sisi lain, upaya penyelesaian melalui mediasi juga telah dilakukan pada Sabtu (17/10/2026). Pertemuan yang difasilitasi Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Palangka Raya sekaligus Bendahara Forum Ormas Kebangsaan Kalteng, Bush Valentino, itu melibatkan keluarga pihak-pihak terkait, ketua RT, serta jajaran Polresta Palangka Raya. Pihak-pihak yang hadir disebut telah duduk bersama untuk mencari penyelesaian secara damai. Meski demikian, proses mediasi tersebut perlu dibedakan dari penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan ke kepolisian.

Persoalan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang. Kejadian ini mengingatkan kita bahwa ejekan, intimidasi, perundungan, dan kekerasan terhadap anak dapat berdampak pada kondisi psikologis maupun kehidupan sosial mereka. Karena itu, peran keluarga, sekolah, dan instansi terkait dinilai penting untuk memperkuat pengawasan serta pembinaan anak.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Muhamad Aswani, juga menegaskan bahwa perundungan tidak dapat dibenarkan, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Ia meminta penanganan dilakukan secara menyeluruh melalui koordinasi dengan pihak terkait, dengan tetap mempertimbangkan kondisi anak dan keberlanjutan pendidikannya. Penyelesaian kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan jalan keluar bagi pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan lingkungan yang aman untuk tumbuh serta belajar. (ter/ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *