Halikinnor Ingatkan Kepala Desa Jangan Salah Kelola
SAMPIT – Penyaluran dana desa tahap II di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mencapai 100 persen. Capaian tersebut menjadi bukti sinergi pemerintah daerah, kecamatan, desa, serta instansi terkait mendukung kelancaran pembangunan di pedesaan.
Meski seluruh dana desa telah tersalurkan, Bupati Kotim Halikinnor mengingatkan agar capaian tersebut diikuti dengan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dana desa harus benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan sampai pemerintah desa salah dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Pesan itu disampaikan Halikinnor saat Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Kamis (15/10/2026).
Halikinnor mengapresiasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe B Sampit, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, para camat, pemerintah desa, serta pendamping yang telah berkolaborasi sehingga penyaluran dana desa tahap II terealisasi sepenuhnya.
“Saya bangga dan mengapresiasi kerja sama serta kolaborasi yang telah terbangun dengan baik. Penyaluran dana desa tahap II yang sudah mencapai 100 persen ini merupakan prestasi yang menunjukkan komitmen dan kerja keras kita bersama,” ujarnya.
Keberhasilan penyaluran anggaran, menurut bupati, tidak boleh hanya dilihat dari sisi administrasi dan persentase realisasi. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap dana yang diterima desa digunakan secara tepat sasaran, sesuai prioritas pembangunan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pencapaian 100 persen dalam penyaluran ini harus diimbangi dengan penggunaan dana yang sebaik-baiknya. Kita ingin pembangunan desa berjalan tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Halikinnor juga menekankan bahwa workshop evaluasi tersebut bukan bertujuan untuk menakut-nakuti kepala desa ataupun mencari-cari kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Sebaliknya, kegiatan itu merupakan bentuk pembinaan dan perlindungan agar kepala desa memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menjalankan tugasnya.
Narasumber yang dijadwalkan mengisi kegiatan tersebut yakni Dr (c) H Siti Aseanti atau Bidan Sean (Anggota Komite IV DPD RI), Rafdinal (Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal), Hanik Inayatur Rohmah (Plt Kepala Perwakilan BPKP Kalteng), serta Moh Khoirul Anam (Kepala KPPN Sampit).
Melalui workshop tersebut, Pemkab Kotim berharap keberhasilan penyaluran dana desa tak hanya menjadi capaian administratif, tapi berujung pada peningkatan kualitas pembangunan, tata kelola pemerintahan desa, dan kesejahteraan masyarakat berkelanjutan. (pri)












