Gunung Mas

Kewajiban HGU Belum Beres, Bupati Gunung Mas Setop Operasional PT BMB

22
×

Kewajiban HGU Belum Beres, Bupati Gunung Mas Setop Operasional PT BMB

Sebarkan artikel ini
Kewajiban HGU Belum Beres, Bupati Gunung Mas Setop Operasional PT BMB.

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengambil langkah tegas terhadap perusahaan perkebunan yang dinilai belum memenuhi kewajibannya.

Bupati Gunung Mas memutuskan menghentikan sementara operasional PT BMB Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing selama satu bulan.

Keputusan tersebut diambil karena kedua perusahaan dinilai belum menyelesaikan kewajiban terkait pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma.

Bupati menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin persoalan kewajiban perusahaan berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.

“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak ingin persoalan kewajiban HGU ini berlarut-larut. Setiap perusahaan harus menunjukkan keseriusan dan progres dalam menyelesaikan kewajibannya,” tegas Bupati.

Menurutnya, penghentian sementara operasional bukan sekadar peringatan, tetapi menjadi bentuk penegasan agar perusahaan segera mengambil langkah nyata untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Gunung Mas juga membuka kemungkinan memberikan tindakan serupa terhadap perusahaan lain yang belum menunjukkan progres signifikan.

Bupati menyatakan pemerintah daerah akan terus mengevaluasi perkembangan masing-masing perusahaan. Jika kewajiban belum juga dipenuhi, tindakan tegas akan diberikan sesuai aturan.

“Terhadap perusahaan lain yang belum menunjukkan progres yang signifikan, pemerintah daerah juga akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Pemkab Gunung Mas juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan, termasuk HGU, PNBP dan kewajiban perusahaan lainnya.

Bupati menekankan, investasi di Gunung Mas harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah. Aktivitas perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan usaha, tetapi juga harus berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban dan kontribusi terhadap pembangunan.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Karena itu, perusahaan yang sudah menunjukkan progres akan tetap diberikan kesempatan dan akan kita kawal proses penyelesaiannya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *