KUALA KURUN – Ada 59 desa di Gunung Mas akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2027. Pemerintah daerah (pemda) bersama DPRD setempat mulai mematangkan persiapan, meski belum ada aturan teknis dari pemerintah pusat.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Gumas dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Senin (14/9/2026).
Plt Kepala DPMD Gumas Hendra Surya mengatakan Pemkab Gumas telah mengalokasikan anggaran Rp 1 miliar dalam Perubahan APBD 2026. Dana tersebut untuk mendukung tahapan awal, terutama pembinaan dan bimbingan teknis panitia pilkades di tingkat desa.
Hendra menegaskan, Pilkades 2027 tidak boleh ditunda. Sebab penundaan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tingkat desa dan kecamatan. “Kita memiliki 59 desa yang akan melaksanakan Pilkades pada 2027. Penundaan akan menimbulkan masalah besar, termasuk beban penunjukan penjabat kades berulang-ulang dan beban kerja pegawai kecamatan,” kata Hendra.
Karena itu, Pemkab Gumas berupaya memastikan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut tetap dilaksanakan dengan memanfaatkan skema pembiayaan yang tersedia. Sejumlah tahapan awal persiapan sudah dilaksanakan.
Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten telah terbentuk. Begitu pula panitia pemilihan di tingkat desa telah selesai dibentuk di seluruh desa yang akan menggelar pilkades. “Laporan pembentukannya juga sudah diterima di DPMD,” ujarnya.
Namun Pemkab Gumas masih menghadapi satu persoalan krusial, yakni belum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai aturan teknis pelaksanaan pilkades. Menurut Hendra, kondisi tersebut bukan hanya terjadi di Gumas, tapi juga daerah lain di Indonesia.
“Kendala utama yang kami hadapi sampai saat ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai aturan turunan pelaksana pilkades belum terbit. Hal ini dirasakan tidak hanya oleh Kabupaten Gunung Mas, melainkan seluruh Dinas PMD se-Indonesia,” jelasnya.
Belum adanya Permendagri membuat sejumlah pembahasan teknis lanjutan belum bisa dilakukan maksimal. DPMD masih harus menunggu aturan tersebut karena terdapat sejumlah ketentuan yang nantinya menjadi dasar dalam penyusunan teknis pelaksanaan pilkades.
Untuk tahapan pelaksanaan, Pemkab Gumas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, yang membagi proses pilkades menjadi empat tahapan besar. Yakni persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Karena pembiayaan dirancang dua tahun anggaran, maka 2026 fokus diarahkan tahapan persiapan. (nya/ens)












