PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong mengatakan, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 telah dilakukan bersama antara legislatif dan eksekutif dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan daerah.
Menurutnya kesepakatan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan perubahan anggaran untuk menyesuaikan program dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Pembahasan ini sudah kita lakukan bersama dan tentu ada berbagai hal yang menjadi perhatian DPRD. Yang terpenting, perubahan anggaran ini harus tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan mendukung program pembangunan,” katanya, belum lama ini.
Ia menjelaskan, DPRD Kalteng akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran, terutama agar setiap program yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara efektif. Penyesuaian anggaran dalam APBD Perubahan juga harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan yang mendesak.
Arton menegaskan, kesepakatan KUPA-PPAS bukan sekadar tahapan administratif dalam proses penganggaran. Namun, menjadi pijakan bersama antara DPRD dan Pemprov Kalteng untuk menentukan program yang perlu diperkuat maupun disesuaikan hingga akhir tahun anggaran.
“Kita berharap setelah kesepakatan ini, pembahasan APBD Perubahan 2026 dapat berjalan lancar. Semua program yang mendapat dukungan anggaran harus benar-benar memberikan manfaat dan dirasakan masyarakat,” tegasnya.
DPRD Kalteng juga akan memastikan proses pembahasan berikutnya tetap berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, perubahan APBD 2026 diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus menjaga efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(sep/*)












