Uncategorized

Sengketa Tanah Panarung Dinilai Janggal, Muncul Permintaan Kompensasi Rp 2 M Hingga Persoalan SK Wali Kota

61
×

Sengketa Tanah Panarung Dinilai Janggal, Muncul Permintaan Kompensasi Rp 2 M Hingga Persoalan SK Wali Kota

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Sengketa tanah di wilayah Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, mulai menjadi sorotan.

Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga memunculkan dugaan adanya permainan dalam proses penyelesaian tanah yang menyeret nama pihak kelurahan hingga oknum aparat.

Informasi mengenai persoalan ini sebelumnya ramai beredar di media sosial. Salah seorang pihak yang mengaku dirugikan, berinisial J, bahkan menyebut ditekan untuk mengeluarkan dana sekitar Rp 2 miliar untuk memperoleh tanah yang kemudian justru kembali dipersoalkan.

J mengungkapkan, setelah transaksi tanah dilakukan, dirinya mendapat undangan untuk menghadiri mediasi melalui staf Kelurahan Panarung berinisial R.

Namun, menurut J, undangan tersebut tidak disertai surat resmi.

Persoalan semakin pelik setelah muncul klaim dari pihak lain yang menyebut lahan tersebut berkaitan dengan hak sebuah hotel.

“Tanah tersebut diklaim oleh pihak hotel sehingga dilakukan mediasi. Namun dalam mediasi itu, pihak kelurahan justru menyebut surat-surat yang kami miliki bukan SK Wali Kota,” ujar J saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2026).

Menurut J, dirinya kemudian mempertanyakan dasar klaim tersebut.

Ia menyatakan, apabila memang terdapat dokumen asli yang memiliki kekuatan hukum, persoalan seharusnya diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Namun, pada hari berikutnya, mediasi kembali dilakukan. Kali ini, J mengaku dipertemukan dengan seseorang yang disebut sebagai perwakilan ahli waris.

Dalam pertemuan tersebut, J diperlihatkan dokumen yang disebut sebagai SK Wali Kota* serta surat keberatan.

Namun, ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen tersebut.

“Saya juga memiliki SK Wali Kota. Saat melihat dokumen yang mereka tunjukkan, saya curiga karena tanggal dan waktu pembuatannya menurut saya tidak sesuai,” ungkapnya.

Diminta Kompensasi Rp 2 MiliarPersoalan kemudian berkembang ketika J mengaku diminta membayar uang kompensasi sebesar Rp2 miliar.

Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, J memilih mencari langsung pihak yang disebut sebagai ahli waris tanah, yakni Armani Gana.

J mengaku akhirnya berhasil bertemu dengan Armani.

Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan persoalan yang sedang terjadi, termasuk mengenai keberatan atas kepemilikan tanah.

Menurut J, Armani mengakui telah mengutus seseorang bernama Libertus Pati Anum untuk menangani persoalan tersebut.

J juga mempertanyakan mengapa tanah yang disebut telah dikuasai sejak 1993 baru dipersoalkan setelah puluhan tahun kemudian.

“Kalau memang tanah itu milik ahli waris, kenapa sejak 1993 sampai 2022 tidak pernah dipermasalahkan? Jawabannya, mereka mengaku baru dihubungi pihak kelurahan dan diberitahu bahwa tanah tersebut milik mereka,” kata J.

Keterangan tersebut, menurut J, justru menimbulkan pertanyaan baru.

Sebab, pihak yang disebut sebagai ahli waris dinilai tidak mengetahui secara utuh persoalan tanah tersebut sebelum mendapat informasi dari pihak lain.

Kompensasi Rp 50 Juta Berujung Persoalan BaruKarena tidak mampu memenuhi permintaan Rp 2 miliar, J mengaku menawarkan penyelesaian sebesar Rp50 juta, dengan catatan seluruh proses dilakukan secara resmi melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Namun, proses pembayaran tersebut disebut kembali menimbulkan kejanggalan.J mengatakan pihaknya sempat memberikan uang Rp 10 juta.

Ketika hendak meminta kuitansi dengan keterangan sebagai uang kompensasi, pihak yang menerima disebut justru meminta agar uang tersebut dicatat sebagai utang-piutang.

“Awalnya kami memberikan Rp10 juta. Kemudian mereka meminta lagi sehingga totalnya menjadi Rp25 juta,” jelasnya.

Yang membuat J semakin mempertanyakan proses tersebut adalah munculnya desakan dari pihak yang disebut sebagai Libertus bersama pihak kelurahan agar persoalan kompensasi segera diselesaikan.

Padahal, J mengaku telah berkomunikasi langsung dengan ahli waris.

“Yang membuat kami bingung, kenapa ahli waris yang meminta, tetapi pihak kelurahan dan Libertus juga ikut mendesak terkait kompensasi tersebut?” ujarnya.

Bahkan, menurut J, ketika pembayaran lanjutan hendak dilakukan, pihak yang mengaku sebagai ahli waris sempat meminta tambahan Rp5 juta yang disebut akan diberikan kepada pihak kelurahan dan Libertus.

Permintaan tersebut ditolak J karena menurutnya kesepakatan sebelumnya hanya Rp50 juta.

SK Wali Kota Berubah, Kesepakatan BatalPersoalan semakin rumit ketika J meminta salinan surat keberatan dan SK Wali Kota yang sebelumnya diperlihatkan kepadanya.

J mengaku, setelah permintaan tersebut disampaikan, pihak ahli waris justru membatalkan kesepakatan Rp50 juta.

Alasannya, SK Wali Kota yang sebelumnya diperlihatkan disebut tidak benar dan terdapat SK Wali Kota baru.Perubahan dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang menurut J perlu mendapat perhatian serius.

“Awalnya disepakati Rp50 juta. Tetapi ketika kami meminta surat keberatan dan SK Wali Kota yang mereka miliki, tiba-tiba kesepakatan dibatalkan dengan alasan SK yang pertama salah dan ada SK Wali Kota yang baru,” ungkapnya.

Rangkaian peristiwa tersebut membuat J mempertanyakan. Siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan dalam persoalan tanah tersebut dan atas dasar apa permintaan kompensasi dilakukan.

Ia juga mempertanyakan keterlibatan pihak kelurahan dalam proses yang seharusnya menyangkut hubungan antara pemilik atau ahli waris dengan pihak yang menguasai atau membeli tanah.

Menurut J, apabila benar terdapat dokumen kepemilikan yang saling bertentangan, semestinya persoalan tersebut dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan untuk membayar sejumlah uang.

Dugaan Permainan di Tingkat Kelurahan

Rangkaian kejadian ini memunculkan dugaan adanya permainan dalam proses sengketa tanah, khususnya terkait peran pihak kelurahan dalam mempertemukan para pihak, munculnya klaim kepemilikan, hingga permintaan kompensasi.Persoalan ini juga semakin menarik karena disebut menyeret nama seorang oknum polisi.

Namun, keterlibatan maupun peran yang bersangkutan masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan secara independen.

Jika benar terdapat permintaan uang miliaran rupiah dan kemudian muncul permintaan kompensasi dengan nominal puluhan juta rupiah, publik berhak mengetahui siapa yang meminta, atas dasar apa uang tersebut diminta, kepada siapa uang akan diberikan, serta apakah seluruh proses tersebut tercatat secara resmi. (rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *