PULANG PISAU – Berbagai program dan kegiatan pembangunan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Agar hasil pembangunan tersebut memberikan manfaat yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan turut menjaga dan memelihara seluruh fasilitas yang telah dibangun.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, H. Nuril Khakim, mengajak seluruh elemen masyarakat di Bumi Handep Hapakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat hasil pembangunan, baik sarana umum, fasilitas publik, maupun infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas lainnya.
“Hasil pembangunan merupakan aset bersama sehingga menjadi tanggung jawab kita semua untuk menjaganya,” ujar Nuril Khakim, baru-baru ini.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan berbagai fasilitas publik, seperti taman bermain anak dan sarana umum lainnya, dibangun menggunakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Oleh karena itu, masyarakat perlu ikut menjaga dan memeliharanya agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
“Semua fasilitas itu dibangun menggunakan uang rakyat dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya,” katanya.
Selain mengajak masyarakat memelihara hasil pembangunan, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Maliku dan Pandih Batu itu juga mengingatkan para pengemudi, khususnya sopir truk, agar tidak memarkirkan kendaraan di kawasan yang telah dipasang rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Trans Kalimantan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas penting untuk mencegah kerusakan bahu jalan sekaligus mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Setiap pengemudi wajib mematuhi rambu larangan parkir yang telah dipasang di kawasan tersebut,” tegasnya.
Nuril juga berharap Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau bersama Dinas Perhubungan setempat dapat meningkatkan pengawasan melalui patroli rutin. Langkah tersebut dinilai penting untuk menegakkan disiplin para pengemudi sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas.
“Apabila masih ditemukan pengemudi yang membandel memarkirkan kendaraan di kawasan larangan parkir, hendaknya diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera sehingga pelanggaran serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya. (ung/ifa)










