DPRD Pulang Pisau

Dewan Gelar Rapat Paripurna

69
×

Dewan Gelar Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
PIMPIN RAPAT: Ketua DPRD Pulang Pisau Tendean Indra Bella didampingi Wakil Ketua II H Arif Rahman Hakim dan Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta saat memimpin rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (18/8/2026). UNG/RADAR KALTENG

Mendengar Pandangan Fraksi Terkait Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020

PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna untuk mendengar pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar bupati tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Perda tersebut tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Rapat paripurna itu dilaksanakan di DPRD setempat, Selasa (18/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pulang Pisau Tendean Indra Bella didampingi Wakil Ketua II H Arif Rahman Hakim serta dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta serta anggota dewan lainnya.

Selain wabup, rapat paripurna itu juga dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Pulang Pisau serta forkopimda dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella mengatakan, sesuai agenda saat itu rapat paripurna mendengarkan pandangan fraksi umum terhadap pidato pengantar bupati pencabutan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang LPMK.

Menurut Tendean, Pemkab Pulang Pisau telah mengajukan pencabutan Perda LPMK itu. “Kami jujur secara spesifik alasan pencabutannya belum tahu.Tapi nanti kami akan bahas bersama, kenapa perda yang mengatur tentang LPMK itu dicabut. Apa dasar hukumnya,” kata Tandean Indra Bella.

Sementara Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta menyampaikan, dalam rapat paripurna itu, pihaknya sudah mendengarkan pemandangan umum dari 5 fraksi pendukung dewan. Masing-masing fraksi telah setuju untuk dibahas lebih lanjut.

Menurut wakil bupati, ada beberapa fraksi yang telah memberikan catatan, atas dasar apa, dan di poin mana saja yang harus diperbaiki pada pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2020. “Karena semua ini sudah menjadi perda. Di atas dari perda itu sudah ada. Sehingga berbentuk peraturan bupati (perbup),” kata Ahmad Jayadikarta kepada awak media usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD setempat. (ung/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *