Hukum KriminalUtama

Dua Pria di Palangka Raya Digrebek! Simpan 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi, Paginya Tukang Bangunan Malam Jadi Bandar

355
×

Dua Pria di Palangka Raya Digrebek! Simpan 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi, Paginya Tukang Bangunan Malam Jadi Bandar

Sebarkan artikel ini
Dua Pria di Palangka Raya Digrebek! Simpan 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi, Paginya Tukang Bangunan Malam Jadi Bandar.

PALANGKA RAYA – Kedok dua pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Palangka Raya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Murai, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas meringkus dua terduga pelaku berinisial MA (50) dan AF (45). Keduanya diketahui merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai tukang bangunan dan tukang kanopi.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Tim langsung melakukan profiling dan observasi. Setelah data dinilai akurat, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW serta warga,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni tiga paket sabu dengan kemasan bertuliskan Refined Chinese Tea dengan berat kotor mencapai 3.078 gram atau lebih dari 3 kilogram.

Selain itu, diamankan pula empat paket berisi total 400 butir pil diduga ekstasi berwarna kuning.

Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menambahkan, sejumlah barang lain yang turut disita antara lain plastik klip berbagai ukuran, sendok makan, dua unit timbangan digital, serta tas dan tiga unit handphone.

“Seluruh barang bukti diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto perubahan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

(rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *