Hukum KriminalUtama

Polres Kapuas Gagalkan Peredaran Sabu 15,47 Gram, Satu Pelaku Diamankan

321
×

Polres Kapuas Gagalkan Peredaran Sabu 15,47 Gram, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
NARKOBA : Pelaku pemilik narkoba yabg diamankan pihak kepolisian Polres Kapuas. Ist

​KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K, warga Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
​
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Budi Utomo ini dilakukan di Jalan Mahakam, Kabupaten Kapuas. Operasi ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

​”Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Mahakam. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,47 gram,” ujar. Kamis (26/3).
​
​Penangkapan berlangsung kondusif setelah tim buser melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan. Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang lainnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk saat ini, pelaku K beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas guna menjalani pemeriksaan intensif,”jelasnya.

​Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera yaitu ​Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai pengedaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman berat, ​Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional) juncto UU No. 1 Tahun 2026.

​Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Kapuas dan mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan tindakan kriminal di lingkungan mereka.(Alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *